ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR MATHLA’UL
ANWAR
(AD/ART IPMA)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar disingkat IPMA.
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar disingkat IPMA.
Pasal 2
Waktu
Waktu
Ikatan Pelajar
Mathla’ul Anwar didirikan pada Tanggal 7 Februari 1965 di Jakarta dengan batas waktu yang tidak
ditentukan lamanya
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia yang beralamatkan di Jalan masjid al amanah kav. 6-7 Jelambar Jakarta barat merupakan tempat kedudukan Pimpinan Pusat
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia yang beralamatkan di Jalan masjid al amanah kav. 6-7 Jelambar Jakarta barat merupakan tempat kedudukan Pimpinan Pusat
BAB II
AQIDAH DAN AZAS
AQIDAH DAN AZAS
Pasal 4
Aqidah
Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar beraqidah Islam menurut faham
Ahlussunnah wal jama’ah dan mengikuti madzhab: Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
Aqidah
Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar beraqidah Islam menurut faham
Ahlussunnah wal jama’ah dan mengikuti madzhab: Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
Pasal 5
Azas
Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar berasaskan Islam dan Pancasila
Azas
Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar berasaskan Islam dan Pancasila
BAB III
KEDAULATAN
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan
Kedaulatan IPMA berada di tangan
anggota dan dilaksanakan oleh KONGRES/KONGRESLUB
Kedaulatan
Kedaulatan IPMA berada di tangan
anggota dan dilaksanakan oleh KONGRES/KONGRESLUB
.
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
Sifat
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
Sifat
Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) adalah Organisasi Pelajar
kemasyarakatan dan keagamaan yang
bersifat nirlaba.
Pasal 8
Fungsi
Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) berfungsi sebagai:
Fungsi
Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) berfungsi sebagai:
1.
Wadah berhimpun Pelajar Mathla'ul
Anwar untuk melanjutkan nilai-nilai dan cita- cita perjuangan Mathla'ul Anwar.
2.
Wadah komunikasi, interaksi, dan integrasi
Pelajar Mathla'ul Anwar untuk menggalang Ukhuwah Islamiyah dan mengembangkan
syi’ar Islam Ahlussunah Wal Jama’ah.
3.
Wadah kaderisasi dan keilmuan Pelajar
Mathla'ul Anwar dalam mempersiapkan kader-kader terbaik bangsa.
BAB V
TUJUAN DAN USAHA
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 9
Tujuan
Tujuan organisasi ini adalah
Tujuan organisasi ini adalah
Kesempurnaan kepribadian bagi Pelajar Indonesia
sehingga akan terbentuk Pelajar Indonesia yang bertaqwa kepada Allah swt,
berilmu, berakhlaq mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggung jawab atas
tegak dan terlaksananya syari’at islam menurut faham Ahlussunnah Wal Jama’ah
dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pasal 10
Usaha
Usaha
1.
Menghimpun dan membina pelajar
islam dalam wadah organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA)
2.
Mempersiapkan kader-kader
intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
3.
Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi
dengan menyusun garis besar kebijakan organisasi dan landasan program sesuai
dengan perkembangan masyarakat.
4.
Membina persahabatan dan kerjasama
hubungan baik dengan organisasi-organisasi lainnya baik yang sejenis atau yang
tidak sejenis dengan organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA)
BAB VI
BASIS MASSA
BASIS MASSA
Pasal 11
Basis Massa
Basis Massa
Basis massa Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) adalah Para Pelajar aktif
Pasal 12
Pengertian Pelajar
Pelajar adalah kelas sosial yang menuntut ilmu secara terus menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan.
Pengertian Pelajar
Pelajar adalah kelas sosial yang menuntut ilmu secara terus menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Keanggotaan
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Keanggotaan
1.
Anggota Ikatan Pelajar Mathla'ul
Anwar adalah Pelajar Islam yang belajar di Lembaga Pendidikan Mathla'ul Anwar
maupun non Mathla'ul Anwar
setingkat SLTP/MTs dan SLTA/MA
setingkat SLTP/MTs dan SLTA/MA
2.
Anggota Ikatan Pelajar Mathla’ul
Anwar (IPMA) adalah Pelajar Putra/i Islam yang berusia (Min) 12-35 (Max) tahun.
3.
Ketentuan ayat 1 dan 2 berlaku
untuk ditingkatan Ranting Anggota yang berusia 12 - 18 tahun dan masih
berstatus aktiv sebagai pelajar maksimal tingkatan SLTP/MTs dan SLTA/MA.
4.
Anggota Ikatan Pelajar Mathla'ul
Anwar (IPMA) dimulai dari tingkatan Cabang Kabupaten/Kota, Provinsi sampai
dengan Pusat maksimal berusia 30 tahun, untuk ditingkatan Ranting (Sekolah) maksimal 18 tahun.
5.
Anggota Ikatan Pelajar Mathla'ul
Anwar (IPMA) terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Istimewa.
Pasal 14
Kader
Kader Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) adalah anggota yang telah mengikuti peroses pengkaderan yang diselenggarakan oleh pengurus Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) dari masing-masing tingkatan.
Kader
Kader Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) adalah anggota yang telah mengikuti peroses pengkaderan yang diselenggarakan oleh pengurus Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) dari masing-masing tingkatan.
Pasal 15
Simpatisan
Simpatisan adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) tetapi tidak memenuhi syarat sebagai
anggota.
Simpatisan
Simpatisan adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) tetapi tidak memenuhi syarat sebagai
anggota.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 16
Pimpinan Pusat (PP)
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 16
Pimpinan Pusat (PP)
1.
Pimpinan Pusat (PP) adalah
pimpinan tertinggi yang memimpin Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) secara
keseluruhan yang disingkat PP IPMA
2.
Pimpinan Pusat dipilih dan
ditetapkan dalam Kongres dengan surat keputusan Pimpinan Pusat IPMA.
3.
Perubahan dan penambahan personil
(Reshuffle) Pimpinan Pusat menjadi wewenang Pimpinan Pusat dilaksanakan dalam rapat
pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran
jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Pasal 17
Pimpinan Wilayah (PW)
Pimpinan Wilayah (PW)
1.
Pimpinan Wilayah (PW) adalah
Pimpinan Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) tingkat Propinsi disingkat PW
IPMA.
2.
Pimpinan Wilayah diberikan
kewenangan untuk melaksanakan kepemimpinan di wilayahnya.
3.
Pimpinan Wilayah dipilih dan
ditetapkan dalam dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) dengan surat keputusan
Pimpinan Pusat.
4.
Pimpinan Wilayah adalah wakil Pimpinan
Pusat di wilayahnya.
5.
Perubahan dan penambahan personal
(Reshuffle) Pimpinan Wilayah menjadi wewenang Pimpinan Wilayah dilaksanakan
dalam rapat pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan
penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan
Pusat.
Pasal 18
Pimpinan Cabang (PC)
Pimpinan Cabang (PC)
1.
Pimpinan Cabang (PC) adalah
pimpinan Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) dalam Cabang tingkat
Kabupaten/Kota dan bertugas melaksanakan kepemimpinan di daerahnya.
2.
Pimpinan Cabang dipilih dan
ditetapkan dalam Konferensi Cabang (Konfercab) dengan surat keputusan Pimpinan
Wilayah.
3.
Pimpinan Cabang karena jabatannya
adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah di Cabang Kabupaten/Kotamadya.
4.
Perubahan dan penambahan personal
(Reshuffle) Pimpinan Cabang menjadi wewenang Pimpinan Cabang dilaksanakan dalam
rapat pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran
jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Wilayah.
Pasal 19
Pimpinan Ranting (PiRa)
Pimpinan Ranting (PiRa)
1.
Pimpinan Ranting adalah pimpinan
dalam tingkatan Lembaga Pendidikan SLTP/MTs dan SLTA/MA untuk melaksanakan
kepemimpinan di rantingnya.
2.
Pimpinan Ranting dipilih dan
ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan surat keputusan Pimpinan Cabang
daerah masing-masing.
3.
Pimpinan Ranting karena jabatannya
adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang di rantingnya.
4.
Penambahan dan perubahan personal
(Reshuffle) Pimpinan Ranting menjadi wewenang Pimpinan Ranting dilaksanakan
dalam rapat pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan
penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan
di atasnya.
Pasal 20
Perwakilan Luar Negeri
Perwakilan Luar Negeri
PerwakilanIkatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) luar negeri disebut Pimpinan Cabang Istimewa
disingkat PCI IPMA.
Pasal 21
Pergantian Pimpinan
Pergantian Pimpinan
1.
Pimpinan Ikatan Pelajar Mathla'ul
Anwar (IPMA) yang telah habis masa jabatannya diwajibkan untuk segera
melaksanakan musyawarah sesuai dengan masing-masing tingkatan
selambat-lambatnya 6 (Enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir.
2.
Serah terima jabatan dilaksanakan
pada saat pergantian Ketua Umum/Ketua yang baru.
3.
Setiap pergantian Pimpinan Ikatan
Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan
penyegaran jalannya kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader.
Pasal 22
Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Perwakilan Cabang Luar Negeri dan Pimpinan Ranting.
Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Perwakilan Cabang Luar Negeri dan Pimpinan Ranting.
1.
Masa Jabatan Pimpinan Pusat
a. Masa jabatan Pimpinan pusat adalah 5 (Lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam kongres
b. Masa jabatan Ketua umum maksimal 2 Periode dengan usia maksimum 35 (Tiga puluh lima)Tahun.
c. Mengenai tatacara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
a. Masa jabatan Pimpinan pusat adalah 5 (Lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam kongres
b. Masa jabatan Ketua umum maksimal 2 Periode dengan usia maksimum 35 (Tiga puluh lima)Tahun.
c. Mengenai tatacara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2.
Masa Jabatan Pimpinan Wilayah (PW
IPMA)
a. Masa Jabatan Pimpinan Wilayah adalah 5 (Lima) Tahun dan dapat kembali dipilih dalam konferensi Wilayah (Konferwil)
b. Masa Jabatan Ketua Pimpinan Wilayah maksimal 2 (Dua) Periode dengan usia maksimum 30 (Tiga Puluh) Tahun.
c. Mengenai tatacara pemilihan ketua Wilayah diatur dalam anggaran rumah tangga.
a. Masa Jabatan Pimpinan Wilayah adalah 5 (Lima) Tahun dan dapat kembali dipilih dalam konferensi Wilayah (Konferwil)
b. Masa Jabatan Ketua Pimpinan Wilayah maksimal 2 (Dua) Periode dengan usia maksimum 30 (Tiga Puluh) Tahun.
c. Mengenai tatacara pemilihan ketua Wilayah diatur dalam anggaran rumah tangga.
3.
Masa Jabatan Pimpinan Cabang
a. Masa Jabatan Pimpinan Cabang adalah 3 (Tiga) Tahun dan dapat dipilih kembali dalam Konferensi Cabang (Konfercab)
a. Masa Jabatan Pimpinan Cabang adalah 3 (Tiga) Tahun dan dapat dipilih kembali dalam Konferensi Cabang (Konfercab)
b. Masa Jabatan Ketua Pimpinan Cabang maksimal 2 (Dua)dengan usia maksimum 30
(Tiga puluh) tahun.
c. Mengenai tata cara pemilihan Ketua Cabang diatur dalam anggaran rumat tangga.
c. Mengenai tata cara pemilihan Ketua Cabang diatur dalam anggaran rumat tangga.
4.
Masa Jabatan Pimpinan Cabang
Istimewa (PCI)
a. Masa Jabatan Pimpinan Cabang Istimewa adalah 3 (Tiga) Tahun dan dapat dipilih kembali dalam Konferensi Cabang Istimewa (Konfercabis)
a. Masa Jabatan Pimpinan Cabang Istimewa adalah 3 (Tiga) Tahun dan dapat dipilih kembali dalam Konferensi Cabang Istimewa (Konfercabis)
b. Masa Jabatan Ketua Pimpinan Cabang
Istimewa maksimal 2 (Dua) dengan usia maksimum
30 (Tiga puluh) tahun.
c. Mengenai tata cara pemilihan Ketua Pimpinan Cabang Istimewa diatur dalam Anggaran Rumat Tangga (ART)
c. Mengenai tata cara pemilihan Ketua Pimpinan Cabang Istimewa diatur dalam Anggaran Rumat Tangga (ART)
5.
Masa Jabatan Pimpinan Ranting
(PiRa)
a. Masa jabatan pimpinan ranting adalah 1 (Satu) tahun.
b. Ketua Pimpinan Ranting hanya boleh menjabat sebagai Ketua pimpinan Ranting selama 1 (satu) periode.
c. Mengenai tata cara pemilihan Ketua ranting diatur dalam anggaran rumah tangga.
a. Masa jabatan pimpinan ranting adalah 1 (Satu) tahun.
b. Ketua Pimpinan Ranting hanya boleh menjabat sebagai Ketua pimpinan Ranting selama 1 (satu) periode.
c. Mengenai tata cara pemilihan Ketua ranting diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 23
Permusyawaratan
Permusyawaratan IPMA terdiri dari:
PERMUSYAWARATAN
Pasal 23
Permusyawaratan
Permusyawaratan IPMA terdiri dari:
1.
Kongres
2.
Kongres Luar Biasa (Kongreslu)
3.
Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
4.
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)
5.
Konferensi Wilayah (Konferwil)
6.
Konferensi Wilayah Luar Biasa
(Konferwil lub)
7.
Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
8.
Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil)
9.
Konferensi Cabang (konfercab)
10.
Konferensi Cabang Luar Biasa
(Konfercablub)
11.
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
12.
Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab)
13.
Musyawarah Ranting (Musran)
14.
Rapat Anggota Ranting
15.
Rapat Kerja Ranting
16.
Konferensi Cabang Istimewa
17.
Konferensi Cabang Istimewa Luar
biasa (Konfercabislub)
18.
Rapat Kerja Cabang Istimewa
19.
Rapat Pimpinan Cabang Istimewa
Pasal 24
Kongres
Kongres
1.
Kongres adalah bentuk
permusyawaratan tertinggi dalam Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2.
Kongres berhak untuk memilih dan
menetapkan :
a. Mengangkat dan menetapkan Ketua umum
b. Merubah dan menetapkan AD/ART
c. Program Kerja
d. Mengangkat tim Formatur
e. Hal lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART IPMA
a. Mengangkat dan menetapkan Ketua umum
b. Merubah dan menetapkan AD/ART
c. Program Kerja
d. Mengangkat tim Formatur
e. Hal lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART IPMA
3.
Kongres diselenggarakan setiap 3
(Tiga) tahun sekali.
Pasal 25
Kongres Luar Biasa
(KongresLub)
Kongres Luar Biasa
(KongresLub)
1.
Kongres Luar Biasa adalah kongres
yang diselenggarakan Pimpinan Pusat yang bersifat darurat yang menyangkut
Organisasi IPMA untuk memutuskan dan mengangkat dan menetapkan Kepengurusan,
Program Kerja, Merubah AD/ART (jika diperlukan)
2.
Kongres Luar Biasa diadakan oleh
Pimpinan Pusat bersama Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
Pasal 26
Konferensi Wilayah
(Konferwil)
Konferensi Wilayah
(Konferwil)
1.
Konferensi Wilayah adalah
permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah Provinsi yang diselenggarakan oleh
dan atas tangung jawab Pimpinan Wilayah.
2.
Konferensi Wilayah diselenggarakan
setiap 3 (tiga) tahun sekali.
3.
Konferensi Wilayah berhak untuk
memilih dan menetapakan :
A. Mengangkat dan menetapkan Ketua Wilayah
B. Program Kerja Wilayah
C. Mengangkat tim Formatur
D. Hal lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART IPMA
A. Mengangkat dan menetapkan Ketua Wilayah
B. Program Kerja Wilayah
C. Mengangkat tim Formatur
D. Hal lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART IPMA
Pasal 27
Konferensi Cabang
(Konfercab)
Konferensi Cabang
(Konfercab)
1.
Konferensi Cabang adalah
permusyawaratan tertinggi di tingkat Kabupaten/Kotamadya yang diselenggarakan
oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2.
Konferensi Cabang diselenggarkan setiap
3 (tiga) tahun sekali.
3.
Konferensi Cabang berhak untuk
memilih dan menetapakan :
A. Mengangkat dan menetapkan Ketua Cabang
B. Program Kerja Cabang
C. Mengangkat tim Formatur
D. Hal lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART IPMA
A. Mengangkat dan menetapkan Ketua Cabang
B. Program Kerja Cabang
C. Mengangkat tim Formatur
D. Hal lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART IPMA
Pasal 28
Musyawarah Ranting
(Musyran)
Musyawarah Ranting
(Musyran)
1.
Musyawarah Ranting adalah
permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting yang diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab Pimpinan Ranting.
2.
Musyawarah Ranting dilaksanakan
oleh Penyelenggara Lembaga Pendidikan ditingkat SLTP/MTs dan SLTA/MA
masing-masing dengan mengirimkan pemberitahuan kepada Pimpinan Cabang
masing-masing Cabangnya.
3.
Musyawarah Ranting di
selenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 29
Keabsahan dan Keputusan Permusyawaratan
Keabsahan dan Keputusan Permusyawaratan
1.
Permusyawaratan dapat berlangsung
dengan memperhatikan jumlah kehadiran anggota yang memenuhi quorum 50% + 1.
2.
Keputusan permusyawaratan diambil
berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai diambil dengan
pemungutan suara (Voting) maka putusan dengan suara terbanyak yang menjadi
keputusan bersama.
3.
Hasil keputusan KONGRES wajib
diberitahukan kepada Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) sebagai induk
organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA)
4.
Hasil Keputusan Permusyawaratan
dari masing-masing tingkatan disahkan oleh Pimpinan satu tingkat diatasnya
dengan tembusan kepada induk organisasi Mathla’ul Anwar di masing-masing
tingkatan
BAB IX
RAPAT
Pasal 30
Jenis-jenis rapat dalam Organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA):
RAPAT
Pasal 30
Jenis-jenis rapat dalam Organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA):
1.
Rapat Kerja
2.
Rapat Pimpinan
3.
Rapat Harian
4.
Rapat Pleno
5.
Rapat Bidang
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 31
Pengertian Keuangan dan Kekayaan.
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 31
Pengertian Keuangan dan Kekayaan.
Keuangan dan Kekayaan Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) adalah setiap keuangan dan kekayaan berupa harta benda yang di dapat dari sumber yang sah dan halal yang tidak bertentangan dengan aturan Hukum dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan Organisasi Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA).
Pasal 32
Sumber Keuangan.
Sumber Keuangan Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) diperoleh dari:
Sumber Keuangan.
Sumber Keuangan Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) diperoleh dari:
1.
Iuran Anggota
2.
Bantuan Hibah dari Pemerintah
Pusat maupun Daerah.
3.
Sumber lain yang sah dan halal
serta tidak mengikat baik secara politik ataupun individual.
Pasal 33
Pengelolaan dan Pengawasan
Pengelolaan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA)
.
.
BAB XII
LAPORAN
Pasal 34
Laporan
LAPORAN
Pasal 34
Laporan
Pimpinan Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) di masing-masing tingkatan wajib membuat laporan perkembangan organisasi, laporan pertanggungjawaban, laporan kebijakan dan keuangan disampaikan kepada permusyawaratan masing-masing tingkatan kepengurusan secara tertulis
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 35
Pembubaran
PEMBUBARAN
Pasal 35
Pembubaran
1.
Pembubaran Organisasi Ikatan
Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) merupakan kewewenangan Kongres Ikatan Pelajar
Mathla'ul Anwar (IPMA) apabila Organisasi dinyatakan sudah tidak diperlukan dan
atau bertentangan dengan Azas Islam maupun Pancasila,
2.
Pembubaran Ikatan Pelajar
Mathla'ul Anwar (IPMA) ditetapkan oleh Seluruh Pengurus Pimpinan Pusat Maupun
Wilayah dengan berdasarkan Keputusan Peseta Kongres 2/3( Dua per Tiga) suara
yang menyatakan bubar.
3.
Setelah dinyatakan bubar, maka
segala hak miliknya di hibahkan kepada Pengurus Besar Mathla'ul Anwar.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 36
PENUTUP
Pasal 36
1.
Anggaran Dasar Ikatan Pelajar
Mathla'ul Anwar (IPMA) ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti Anggaran
Dasar sebelumnya.
disahkan pada tanggal..................... dalam MUNAS III Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) di Gedung Universitas Mathla’ul Anwar Serang - Banten dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.
disahkan pada tanggal..................... dalam MUNAS III Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) di Gedung Universitas Mathla’ul Anwar Serang - Banten dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.
2.
Setelah Anggaran Dasar ini
ditetapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
"IKATAN PELAJAR MATHLA'UL ANWAR"
(IPMA)
"IKATAN PELAJAR MATHLA'UL ANWAR"
(IPMA)
Pasal 1
Organisasi Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) ini berdiri pada tanggal 7 Februari tahun 1965 M di Banten oleh seorang tokoh pendiri bernama Drs. HM. Irsjad Djuwaeli sekaligus menjadi Ketua Umum Pertama Periode 1965 - 1975
Sejak pertama kali didirikan, Organisasi ini telah banyak melahirkan kader-kader Mathla'ul Anwar yang handal dan potensial
Organisasi Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) ini berdiri pada tanggal 7 Februari tahun 1965 M di Banten oleh seorang tokoh pendiri bernama Drs. HM. Irsjad Djuwaeli sekaligus menjadi Ketua Umum Pertama Periode 1965 - 1975
Sejak pertama kali didirikan, Organisasi ini telah banyak melahirkan kader-kader Mathla'ul Anwar yang handal dan potensial
Organisasi ini
dikembangkan agar sejalan dengan Prinsip dasar ideologi Organisasi Mathla'ul Anwar yang
merupakan induk dari organisasi IkatanPelajar Mathla'ul Anwar dengan pencapaian
Visi dan Misi yang sesuai.
Pasal 2
Kedudukan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) berkedudukan di DKI Jakarta yang merupakan Ibu Kota Negara Indonesia.
Kedudukan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) berkedudukan di DKI Jakarta yang merupakan Ibu Kota Negara Indonesia.
Pasal 3
Lambang
Lambang Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar
Lambang
Lambang Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar
1. Lambang Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar berbentuk segi lima membentuk pena melambangkan pelajar
menuntut ilmu
2. Warna dasar hijau hitam dan putih
-
Warna Hijau
melambangkan kesuburan
-
Warna hitam
melambangkan kekal
-
Warna putih
melambangkan suci
3. Dibagian dalam tercantum huruf arab yang bertuliskan Mathla'ul Anwar menunjukan bahwa Ikatan Pelajar Mathla’ul
Anwar sebagai Organisasi Binaan Ormas Islam Mathla’ul Anwar
4. Pada bagian dalam menampilkan Pena menandakan
bahwa ikatan pelajar mathla’ul anwar organisasi kepelajaran yang tekun dalam
menuntut ilmu
Pasal 4
Bendera
Bendera Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar Berwarna dasar putih berisikan logo IPMA dan bertuliskan nama Organisasi Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar.
Bendera
Bendera Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar Berwarna dasar putih berisikan logo IPMA dan bertuliskan nama Organisasi Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar.
Pasal 5
Tata Cara Pengajuan Menjadi Anggota IPMA
Tata Cara Pengajuan Menjadi Anggota IPMA
1.
Pengajuan menjadi anggota Ikatan
Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) diajukan secara tertulis kepada Pimpinan
Wilayah, Cabang dan atau Pimpinan Ranting dengan ditanda tangani oleh Calon
Anggota.
2.
Pimpinan Wilayah
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali melaporkan tentang keanggotaan di
Wilayah kepengurusan masing-masing Kepada Pimpinan Pusat.
3.
Bagi mereka yang telah memenuhi
persyaratan menjadi anggota, berhak mendapatkan kartu tanda anggota.
4.
Ketentuan pelaksanaan dan
pembuatan KTA diatur oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 6
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan Hak Anggota
1.
Setiap anggota Ikatan Pelajar Mathla'ul
anwar (IPMA) wajib untuk:
a. Taat dan Setia pada perjuangan organisasi
b. Taat pada keputusan dan peraturan organisasi.
c. Menjaga nama baik Organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) serta Organisasi induk Mathla'ul Anwar didalam maupun diluar organisasi
d. mendukung kebijakan - kebijakan yang sudah ditetapkan bersama.
e. Menjalankan amanat organisasi mathla'ul anwar yang merupakan induk organisasi IPMA
a. Taat dan Setia pada perjuangan organisasi
b. Taat pada keputusan dan peraturan organisasi.
c. Menjaga nama baik Organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) serta Organisasi induk Mathla'ul Anwar didalam maupun diluar organisasi
d. mendukung kebijakan - kebijakan yang sudah ditetapkan bersama.
e. Menjalankan amanat organisasi mathla'ul anwar yang merupakan induk organisasi IPMA
2.
Hak Anggota:
a. Memiliki kartu tanda anggota Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA).
b. Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA).
c. Mendapatkan pengkaderan dan pelatihan dari Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA)
d. Berhak memilih dan dipilih dalam setiap permusyawaratan dari masing-masing tingkatan.
a. Memiliki kartu tanda anggota Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA).
b. Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA).
c. Mendapatkan pengkaderan dan pelatihan dari Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA)
d. Berhak memilih dan dipilih dalam setiap permusyawaratan dari masing-masing tingkatan.
Pasal 7
Pemberhentian Anggota
Anggota Ikatan pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) berhenti karena:
Pemberhentian Anggota
Anggota Ikatan pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) berhenti karena:
1.
Meninggal Dunia.
2.
Mengundurkan diri
3.
Diberhentikan berdasarkan
a. Habis masa jabatannya
b. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IPMA.
c. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi IPMA maupun Mathla'ul Anwar
d. Berturut-turut tidak menghadiri berbagai kegiatan organisasi IPMA sesuai masing-masing tingkatan.
e. Melanggar AD/ART Organisasi
a. Habis masa jabatannya
b. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IPMA.
c. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi IPMA maupun Mathla'ul Anwar
d. Berturut-turut tidak menghadiri berbagai kegiatan organisasi IPMA sesuai masing-masing tingkatan.
e. Melanggar AD/ART Organisasi
4.
Anggota yang diberhentikan berhak
mengajukan keberatan kepada struktur yang memberhentikan. Apabila struktur yang
bersangkutan menolak maka anggota yang diberhentikan berhak naik banding kepada
struktur di atasnya.
5.
Putusan pemberhentian anggota
harus diumumkan.
Pasal 8
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi terdiri dari:
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi terdiri dari:
1.
Pimpinan Pusat (PP)
2.
Pimpinan Wilayah (PW)
3.
Pimpinan Cabang (PC)
4.
Pimpinan Cabang Istimewa (PCI)
5.
Pimpinan Ranting (PiRa)
Pasal 9
Pimpinan Pusat
Pimpinan Pusat
1.
Pimpinan Pusat ditetapkan
berdasarkan Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa.
2.
Pimpinan Pusat membawahi Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting.
3.
Pimpinan Pusat berkewajiban
menentukan kebijakan Organisasi IPMA berdasarkan hasil keputusan Kongres
4.
Pimpinan pusat mengesahkan
permusyawaratan tingkat pusat, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan
organisasi.
5.
Untuk melaksanakan tugas dan
kewajibannya, Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta
wewenang antar anggota Pimpinan Pusat.
6.
Dalam melaksanakan kebijakan ekstern
yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Pusat berkewajiban konsultasi dengan
Pengurus Besar Mathla'ul Anwar
7.
Pimpinan Pusat dapat membentuk
Lembaga-lembaga dan Badan Usaha yang wewenang dan kedudukannya diputuskan
melalui rapat pleno Pimpinan Pusat atas dasar ketentuan Kongres.
Pasal 10
Pimpinan Wilayah
Pimpinan Wilayah
1.
Pimpinan Wilayah adalah
Kepengurusan Wilayah pada tingkatan Provinsi yang merupakan wakil dari pimpinan
pusat yang berfungsi :
a. Membina Kepengurusan tingkatan Cabang Kabupaten/Kota dan tingkatan ranting (Sekolah) serta berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat
b. Merencanakan dan menyusun program kerja tingkat wilayah
a. Membina Kepengurusan tingkatan Cabang Kabupaten/Kota dan tingkatan ranting (Sekolah) serta berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat
b. Merencanakan dan menyusun program kerja tingkat wilayah
2.
Kepengurusan Pimpinan Wilayah
dipilih dan ditetapkan dalam dalam Konferensi Wilayah berdasarkan keputusan
peserta konferensi wilayah yang terdiri dari pengurus wilayah dan kepengurusan
cabang-cabang kabupaten/kota dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Pimpinan
Pusat dengan tembusan kepada Pengurus Wilayah Mathla'ul Anwar provinsi
tingkatannya.
3.
Pimpinan Wilayah berhak menentukan
kebijakan Organisasi IPMA berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan
keputusan permusyawaratan wilayah.
4.
Pimpinan Wilayah mengesahkan
keputusan-keputusan permusyawaratan wilayah provinsi, memimpin dan mengawasi
pelaksanaan kebijakan wilayahnya.
5.
Pimpinan Wilayah memimpin dan
mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan Pusat di wilayahnya.
6.
Untuk melaksanakan tugas dan
kewajibannya, Pimpinan Wilayah membuat tata kerja kerja organisasi yang
menyangkut pembagian tugas serta wewenang antar pengurus Pimpinan Wilayah atas
dasar Peraturan Organisasi yang dibuat oleh Pimpinan Pusat IPMA
7.
Pimpinan Wilayah membimbing dan
meningkatkan kegiatan cabang-cabang serta ranting-ranting (Sekolah) dalam
wilayahnya.
8.
Dalam melaksanakan kebijaksanaan
ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Wilayah berkewajiban
berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah Mathla'ul Anwar.
9.
Personal Pimpinan Wilayah
berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Wilayah, dan apabila tidak demikian
maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Wilayah.
10. Syarat pendirian Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai 3 (Tiga)
kepengurusan Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota
Pasal 11
Pimpinan Cabang
Pimpinan Cabang
1.
Pimpinan Cabang adalah
Kepengurusan Cabang pada tingkatan Kabupaten/Kota yang merupakan wakil dari Pimpinan
Wilayah yang berfungsi :
a. Membina Kepengurusan di tingkatan Ranting serta berkoordinasi dengan Pimpinan Wilayah
b. Merencanakan dan menyusun program kerja tingkat Cabang
a. Membina Kepengurusan di tingkatan Ranting serta berkoordinasi dengan Pimpinan Wilayah
b. Merencanakan dan menyusun program kerja tingkat Cabang
2.
Kepengurusan Pimpinan Cabang
dipilih dan ditetapkan dalam dalam Konferensi Cabang berdasarkan keputusan
peserta konferensi cabang yang terdiri dari pengurus cabang dan kepengurusan
ranting-ranting serta ditetapkan dalam surat keputusan Pimpinan Wilayah dengan
tembusan kepada Pengurus Daerah Mathla'ul anwar Kabupaten/Kota tingkatannya.
3.
Pimpinan Cabang berhak menentukan
kebijakan Organisasi IPMA berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan
keputusan permusyawaratan Cabangnya.
4.
Pimpinan Cabang mengesahkan
keputusan-keputusan permusyawaratan cabang, memimpin dan mengawasi pelaksanaan
kebijakan cabang.
5.
Pimpinan Cabang memimpin dan
mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan Pusat dan Pimpinan
Wilayah.
6.
Untuk melaksanakan tugas dan
kewajibannya, Pimpinan cabang membuat tata kerja kerja organisasi yang
menyangkut pembagian tugas serta wewenang antar pengurus Pimpinan cabang atas
dasar Peraturan Organisasi yang dibuat oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar
Mathla'ul Anwar.
7.
Pimpinan Cabang membimbing dan
meningkatkan kegiatan Ranting-Ranting dalam Cabangnya
8.
Dalam melaksanakan kebijaksanaan
ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Cabang berkewajiban
berkonsultasi dengan Pimpinan Daerah Mathla'ul Anwar.
9.
Personal Pimpinan Cabang
berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Cabang, dan apabila tidak demikian
maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Cabang.
10. Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai 3 (Tiga)
kepengurusan Pimpinan Ranting
Pasal 12
Pimpinan Ranting
Pimpinan Ranting
1.
Ranting adalah kesatuan Kepengurusan
di tingkatan SLTP/MTs dan SLTA/MA yang berfungsi melakukan pembinaan dan
pemberdayaan anggota.
2.
Pimpinan Ranting menentukan
kebijakan Organisasi dalam rantingnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di
atasnya dan keputusan musyawarah ranting.
3.
Pimpinan Ranting mengesahkan
keputusan-keputusan permusyawaratan ranting, memimpin dan mengawasi pelaksanaan
kebijakannya.
4.
Pimpinan Ranting memimpin dan
mengawasi pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan wilayah, dan
Pimpinan Cabang.
5.
Untuk melaksanakan tugas dan
kewajibannya, Pimpinan Ranting membuat tata kerja organisasi dan pembagian
tugas wewenang antar personal Pimpinan Ranting atas dasar pedoman Peraturan
Organisasi yang dibuat oleh Pimpinan Pusat IPMA.
6.
Pimpinan Ranting membimbing
anggota dalam amalan kemasyarakatan dan hidup beragama, meningkatkan kesadaran
berorganisasi dan beragama serta menyalurkan aktivitas dalam amal usaha sesuai
bakat, minat, dan kemampuannya.
7.
Dalam melaksanakan kebijakan
ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Ranting berkewajiban
berkonsultasi dengan kepala sekolah ditempat Ranting berkedudukan.
8.
Pimpinan Ranting dibina oleh
kepala sekolah dan atau yang dimandati oleh kepala sekolah untuk membantunya
dalam upaya menggerakan ranting di sekolah yang bersangkutan.
9.
Syarat pendirian Ranting
sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Surat Izin dari Kepala Sekolah masing-masing ranting.
b. Melaksanakan Musyawarah Ranting
c. Membuat program kerja rutin sekurang-kurangnya meliputi
- Pelatihan Da'wah Para Pelajar
- Pelatihan Kaderisasi
- Kegiatan-kegiatan kerohanian
- Kegiatan-kegiatan sosial
- Pengajian rutin bulanan
- dan kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
a. Surat Izin dari Kepala Sekolah masing-masing ranting.
b. Melaksanakan Musyawarah Ranting
c. Membuat program kerja rutin sekurang-kurangnya meliputi
- Pelatihan Da'wah Para Pelajar
- Pelatihan Kaderisasi
- Kegiatan-kegiatan kerohanian
- Kegiatan-kegiatan sosial
- Pengajian rutin bulanan
- dan kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 13
Pemilihan Pimpinan
Pemilihan Pimpinan
1.
Pemilihan Pimpinan dilakukan
dengan memilih Ketua Umum dan Formatur.
2.
Pemilihan Ketua Umum dan formatur
dilakukan secara langsung.
3.
Pedoman tata tertib pemilihan
Pimpinan dibuat oleh Pimpinan setingkatnya, sesuai dengan hasil keputusan musyawarah
rapat pleno pengurus.
4.
Untuk pemilihan pimpinan dibentuk
panitia pemilihan:
a. Untuk Pimpinan Pusat ditetapkan Pengurus Pimpinan pusat dalam Rapat Pleno pengurus Pimpinan Pusat.
b. Untuk Pimpinan Wilayah, dan Cabang ditetapkan oleh rapat pleno masing-masing pengurus atas usul Pimpinan yang bersangkutan.
c. Untuk Pimpinan Ranting ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan.
a. Untuk Pimpinan Pusat ditetapkan Pengurus Pimpinan pusat dalam Rapat Pleno pengurus Pimpinan Pusat.
b. Untuk Pimpinan Wilayah, dan Cabang ditetapkan oleh rapat pleno masing-masing pengurus atas usul Pimpinan yang bersangkutan.
c. Untuk Pimpinan Ranting ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan.
5.
Syarat untuk dapat dicalonkan
sebagai anggota Pimpinan IPMA
a. Telah menjadi kader IPMA dan mengamalkan ajaran Islam sesuai Al-quran dan hadits
b. Setia pada maksud dan tujuan serta perjuangan IPMA.
c. Taat pada garis perjuangan IPMA.
d. Cakap dan berkemauan menjalankan tugasnya.
e. Tidak merangkap keanggotaan/jabatan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
f. Memenuhi syarat-syarat Administrasi lainnya.
a. Telah menjadi kader IPMA dan mengamalkan ajaran Islam sesuai Al-quran dan hadits
b. Setia pada maksud dan tujuan serta perjuangan IPMA.
c. Taat pada garis perjuangan IPMA.
d. Cakap dan berkemauan menjalankan tugasnya.
e. Tidak merangkap keanggotaan/jabatan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
f. Memenuhi syarat-syarat Administrasi lainnya.
Pasal 14
Pergantian Pimpinan
Pergantian Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan Pusat, Wilayah, Cabang, Cabang Istimewa dan
Ranting.
2. Pimpinan IPMA yang telah habis masa jabatannyadiwajibkan untuk segera
melaksanakan musyawarah sesuai dengan masing-masing tingkatan
selambat-lambatnya 6 (Enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir.
3. Setiap pergantian pimpinan IPMA harus menjamin adanya peningkatan kualitas
kepemimpinan.
Pasal 15
Batas Umur Pimpinan
Batas maksimal umur :
Batas Umur Pimpinan
Batas maksimal umur :
1.
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar
Mathla'ul Anwar maksimum berusia 35 tahun terhitung pada saat Kongres.
2.
Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar
Mathla'ul anwar maksimum beruia 30 tahun terhitung pada saat Konferwil.
3.
Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar
Mathla'ul Anwar maksimumberusia 30 tahun terhitung pada saat Konfercab.
4.
Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar
Mathla'ul Anwar maksimum berusia 18 tahun terhitung pada saat Musyawarah
Ranting.
Pasal 16
Pemberhentian Pengurus
Pemberhentian Pengurus
1.
Pengurus dinyatakan berhenti
karena:
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan tujuan organisasi
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan tujuan organisasi
2.
Pengurus diberhentikan oleh pimpinan
yang bersangkutan.
3.
Pengurus diberhentikan karena:
a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar
b. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi.
c. Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya di depan pengadilan
a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar
b. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi.
c. Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya di depan pengadilan
4.
Pengurus yang diberhentikan dapat
mengajukan banding pada pimpinan satu tingkat diatasnya.
5.
Keputusan pemberhentian pengurus
harus diumumkan didalam rapat pleno.
6.
Pengurus diberhentikan melalui
rapat pleno dan mendapat persetujuan dalam permusyawaratan masing-masing
tingkatan.
Pasal 17
Peraturan Organisasi
Peraturan Organisasi
Untuk ketertiban jalannya Organisasi, maka Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar membuat Peraturan Organisasi dengan mengacu kepada AD/ART
Pasal 18
Susunan Jabatan
Susunan Jabatan
1.
Susunan Jabatan Pimpinan Ikatan
Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) disusun oleh Ketua Umum dan formatur yang
terpilih dalam tiap tingkat permusyawaratan IPMA.
2.
Susunan Jabatan Pimpinan Ikatan
Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) terdiri dari Ketua Umum, Ketua bidang,
Sekretaris Jendral, Wakil Sekretaris Jendral, Bendahara Umum, Wakil Bendahara
Umum dan Anggota Departemen
Pasal 19
Bidang–Bidang Pokok
Bidang wajib di Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar adalah sekurang-kurangnya meliputi Bidang:
Bidang–Bidang Pokok
Bidang wajib di Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar adalah sekurang-kurangnya meliputi Bidang:
1.
Bidang Organisasi dan Kaderisasi
2.
Bidang Pendidikan dan Dakwah Islam
3.
Bidang Hukum dan Advokasi
4.
Bidang Sosial
5.
Bidang Kesenian,Kebudayaan dan
Ekstrakurikuler.
6.
Bidang Olahraga dan Kesehatan
7.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Anak
8.
Bidang
Publikasi dan Media
9.
Bidang Hubungan Antar Lembaga dan
Masyarakat
Pasal 20
Kongres
Kongres
1.
Kongres diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar.
2.
Undangan, acara dan materi
disiapkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
3.
Kongres dinyatakan sah apabila
dihadiri peserta Kongres dengan jumlah 50% + 1 Jumlas Peserta yang hadir.
4.
Peserta Kongres terdiri dari :
a. Peserta Penuh
1) Ketua Umum dan Pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
2) Ketua Pimpinan Wilayah atau Surat mandat yang mewakilinya maksimum 2(dua) orang
b. Peserta Peninjau:
1) Ketua Pimpinan Cabang atau surat mandat yang mewakilinya maksimum 2 (dua) orang
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah
a. Peserta Penuh
1) Ketua Umum dan Pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
2) Ketua Pimpinan Wilayah atau Surat mandat yang mewakilinya maksimum 2(dua) orang
b. Peserta Peninjau:
1) Ketua Pimpinan Cabang atau surat mandat yang mewakilinya maksimum 2 (dua) orang
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah
5.
Setiap Peserta Penuh Kongres
berhak 1 (satu) suara.
6.
Draft Materi Kongres ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (PP IPMA) dalam rapat pleno
Pengurus dan disahkan dalam sidang pleno Kongres.
7.
Acara pokok dalam Kongres :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat:
1) Kebijakan Pimpinan Pusat.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan keputusan Kongres sebelumnya
4) Keuangan
b. Pandangan umum Pimpinan Wilayah.
c. Penyusunan Program Kerja Periode berikutnya .
d. Pemilihan Ketua Umum Pimpinan Pusat.
e. Pengangkatan tim Formatur
f. Rekomendasi
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat:
1) Kebijakan Pimpinan Pusat.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan keputusan Kongres sebelumnya
4) Keuangan
b. Pandangan umum Pimpinan Wilayah.
c. Penyusunan Program Kerja Periode berikutnya .
d. Pemilihan Ketua Umum Pimpinan Pusat.
e. Pengangkatan tim Formatur
f. Rekomendasi
8.
Keputusan Kongres mulai berlaku
setelah di sahkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut kembali oleh
Kongres berikutnya.
9.
Selambat-lambatnya sebulan setelah
Kongres Pimpinan Pusat harus melaporkan hasil keputusan Kongreskepada Pengurus
Besar Mathla'ul Anwar.
10. Pada saat berlangsungnya acara Kongres dapat diselenggarakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Kongres.
11. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Kongres.
Pasal 21
Kongres Luar Biasa (KongresLub)
Kongres Luar Biasa (KongresLub)
1.
Kongres Luar Biasa diselenggarakan
oleh Pimpinan Pusat berdasarkan usulan
sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Pimpinan Wilayah.
2.
Kongres Luar Biasa dinyatakan sah
apabila dihadiri Peserta Kongres Luar Biasa dengan 50% + 1 dari jumlah peserta
yang hadir.
3.
Peserta Kongres Luar Biasa terdiri
dari:
a. Peserta Penuh:
1) Ketua Umum dan Pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
2) Ketua Pimpinan Wilayah atau Surat mandat yang mewakilinya maksimum 2(dua) orang
b. Peserta Peninjau:
1) Ketua Pimpinan Cabang atau surat mandat yang mewakilinya maksimum 2 (dua) orang
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah
a. Peserta Penuh:
1) Ketua Umum dan Pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
2) Ketua Pimpinan Wilayah atau Surat mandat yang mewakilinya maksimum 2(dua) orang
b. Peserta Peninjau:
1) Ketua Pimpinan Cabang atau surat mandat yang mewakilinya maksimum 2 (dua) orang
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah
4.
Setiap peserta penuh kongres
berhak atas 1 (satu) suara.
5.
Isi dan susunan acara kongres Luar
biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.
6.
Keputusan kongres Luar biasa
disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.
7.
Keputusan Kongres Luar Biasa mulai
berlaku setelah disahkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut oleh
kongres berikutnya.
8.
Selambat-lambatnya dua minggu
setelah kongres Luar Biasa, Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan
Kongres Luar Biasa kepada Pengurus Besar Mathla'ul Anwar sebagai pemberitahuan.
9.
Pimpinan Pusat bertanggung jawab
atas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.
Pasal 22
Konferensi Wilayah (Konferwil)
Konferensi Wilayah (Konferwil)
1.
Konferensi wilayah diselenggarakan
oleh Pimpinan Wilayah.
2.
Konferensi Wilayah diselenggarakan
sekurang-kurangnya 6 bulan setelah akhir periode kepemimpinan Pengurus Pimpinan
wilayah berakhir.
3.
Undangan, acara dan materi
disiapkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
4.
Konferensi Wilayah dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh Peserta konferensi Wilayah sebanyak 50% + 1 Jumlas
Peserta yang hadir.
5.
Peserta Konferwil terdiri dari:
a.Peserta Penuh :
1). Ketua Pimpinan Wilayah dan Pengurus Wilayah sebelumnya.
2). Ketua Cabang atau Surat Mandat yang mewakili maksimum 2 (dua) orang.
b. Peserta Peninjau :
1). Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta Konferensi wilayah.
2). Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.
a.Peserta Penuh :
1). Ketua Pimpinan Wilayah dan Pengurus Wilayah sebelumnya.
2). Ketua Cabang atau Surat Mandat yang mewakili maksimum 2 (dua) orang.
b. Peserta Peninjau :
1). Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta Konferensi wilayah.
2). Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.
6.
Setiap peserta penuh Konferensi
Wilayah berhak atas 1 (satu) suara
7.
Draft Materi Konfrensi Wilayah
diputuskan dalam rapat pleno pengurus serta disahkan dalam konfrensi Wilayah.
8.
Acara pokok dalam Konferensi
Wilayah:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah:
1) Kebijakan Pimpinan Wilayah.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan Keputusan Konferensi Wilayah
4) Keuangan.
5) Penyusunan Program PW IPMA berikutnya.
6) Pemilihan Ketua Pimpinan Wilayah.
7). Pengangkatan Tim Formatur.
8). Rekomendasi.
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah:
1) Kebijakan Pimpinan Wilayah.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan Keputusan Konferensi Wilayah
4) Keuangan.
5) Penyusunan Program PW IPMA berikutnya.
6) Pemilihan Ketua Pimpinan Wilayah.
7). Pengangkatan Tim Formatur.
8). Rekomendasi.
9.
Ketentuan Tata Tertib Konferensi
Wilayah diatur oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan dalam Konfrensi Wilayah.
10. Keputusan Konferensi Wilayah mulai berlaku setelah disahkan oleh
Pimpinan Wilayah sampai diubah atau dicabut oleh Konferensi Wilayah berikutnya.
11. Selambat-lambatnya sebulan setelah Konferwil, Pimpinan Wilayah harus
segera menyampaikan hasil keputusan Konferensi Wilayah kepada Pimpinan Wilayah
Mathla'ul Anwar setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat untuk
mendapat pengesahan.
12. Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan hasil Konferensi Wilayah
tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat, maka keputusan tersebut
dianggap sah.
13. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Wilayah dapat diselenggarakan
acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi
Wilayah.
14. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi
Wilayah.
15.
Kongres Luar Biasa diselenggarakan
oleh Pimpinan Pusat berdasarkan usulan
sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Pimpinan Wilayah.
16.
Kongres Luar Biasa dinyatakan sah
apabila dihadiri Peserta Kongres Luar Biasa dengan 50% + 1 dari jumlah peserta
yang hadir.
17.
Peserta Kongres Luar Biasa terdiri
dari:
a. Peserta Penuh:
1) Ketua Umum dan Pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
2) Ketua Pimpinan Wilayah atau Surat mandat yang mewakilinya maksimum 2(dua) orang
b. Peserta Peninjau:
1) Ketua Pimpinan Cabang atau surat mandat yang mewakilinya maksimum 2 (dua) orang
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah
a. Peserta Penuh:
1) Ketua Umum dan Pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
2) Ketua Pimpinan Wilayah atau Surat mandat yang mewakilinya maksimum 2(dua) orang
b. Peserta Peninjau:
1) Ketua Pimpinan Cabang atau surat mandat yang mewakilinya maksimum 2 (dua) orang
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah
18.
Setiap peserta penuh kongres
berhak atas 1 (satu) suara.
19.
Isi dan susunan acara kongres Luar
biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.
20.
Keputusan kongres Luar biasa
disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.
21.
Keputusan Kongres Luar Biasa mulai
berlaku setelah disahkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut oleh
kongres berikutnya.
22.
Selambat-lambatnya dua minggu
setelah kongres Luar Biasa, Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan
Kongres Luar Biasa kepada Pengurus Besar Mathla'ul Anwar sebagai pemberitahuan.
23.
Pimpinan Pusat bertanggung jawab
atas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.
Pasal 23
KonfrensiWilayah Luar Biasa (KonferwilLub)
1.
Konferensi Wilayah Luar Biasa
diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah
berdasarkan usulan sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Pimpinan Cabang.
2.
Konferensi Wilayah Luar Biasa
dinyatakan sah apabila dihadiri Peserta Konferensi Wilayah Luar Biasa dengan
50% + 1 dari jumlah peserta yang hadir.
3.
Peserta Konferensi Wilayah Luar
Biasa terdiri dari:
a. Peserta Penuh:
1) Ketua dan Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
2) Ketua Pimpinan Cabang atau Surat mandat yang mewakilinya maksimum 2(dua) orang
b. Peserta Peninjau:
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah
a. Peserta Penuh:
1) Ketua dan Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
2) Ketua Pimpinan Cabang atau Surat mandat yang mewakilinya maksimum 2(dua) orang
b. Peserta Peninjau:
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah
4.
Setiap peserta penuh Konferensi
Wilayah Luar Biasa berhak atas 1 (satu) suara.
5.
Isi dan susunan acara Konferensi
Wilayah Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Konferensi Wilayah
Luar Biasa.
6.
Keputusan Konferensi Wilayah Luar
biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Konferensi Wilayah Luar Biasa.
7.
Keputusan Konferensi Wilayah Luar
Biasa mulai berlaku setelah disahkan oleh Koferensi Wilayah Luar Biasa sampai
diubah atau dicabut oleh Konferensi Wilayah berikutnya.
8.
Selambat-lambatnya dua minggu setelah
Konferensi Wilayah Luar Biasa, Pimpinan Wilayah harus menyampaikan hasil
keputusan Konferensi Wilayah Luar Biasa kepada Pengurus Wilayah Mathla'ul Anwar
sebagai pemberitahuan.
9.
Pimpinan Wilayah bertanggung jawab
atas penyelenggaraan Konferensi Wilayah Luar Biasa.
Pasal 24
Konferensi Cabang (Konfercab)
Konferensi Cabang (Konfercab)
1.
Konferensi Cabang diselenggarakan
oleh Pimpinan Cabang.
2.
Konferensi Cabang diselenggarakan
sekurang-kurangnya 6 (Enam) bulan setelah periode kepemimpinan Pengurus
Pimpinan Cabang berakhir.
3.
Draft Materi Konfrensi Cabang
diputuskan dalam rapat pleno pengurus serta disahkan dalam Konfrensi Cabang.
4.
Konferensi Cabang dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh Peserta konferensi Cabang sebanyak 50% + 1 Jumlas Peserta
yang hadir.
5.
Peserta Konfercab terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1). Ketua dan Pengurus Cabang sebelumnya.
2). Ketua Rantingatau Mandat yang mewakili maksimum 2 (dua) orang.
b. Peserta Peninjau :
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang.
a. Peserta Penuh :
1). Ketua dan Pengurus Cabang sebelumnya.
2). Ketua Rantingatau Mandat yang mewakili maksimum 2 (dua) orang.
b. Peserta Peninjau :
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang.
6.
Setiap peserta penuh Konferensi
Cabang berhak atas 1 (Satu) suara.
7.
Isi dan susunan acara Konferensi
Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dengan berdasarkan keputusan Rapat Pleno
Pengurus Cabang dan disahkan dalam Konfrensi Cabang
8.
Acara pokok dalam Konferensi
Cabang:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang:
1) Kebijakan Pimpinan Cabang.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan Keputusan Konferensi Cabang
4) Keuangan.
5) Penyusunan Program PC IPMA berikutnya.
6) Pemilihan Ketua Pimpinan Cabang.
7). Pengangkatan Tim Formatur.
8). Rekomendasi.
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang:
1) Kebijakan Pimpinan Cabang.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan Keputusan Konferensi Cabang
4) Keuangan.
5) Penyusunan Program PC IPMA berikutnya.
6) Pemilihan Ketua Pimpinan Cabang.
7). Pengangkatan Tim Formatur.
8). Rekomendasi.
9.
Ketentuan Tata Tertib Konferensi
Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam sidang Pleno Kofrensi
Cabang.
10. Keputusan Konferensi Cabang mulai berlaku setelah disahkan oleh
Pimpinan Cabang sampai diubah atau dicabut oleh Konferensi Cabang berikutnya.
11. Selambat-lambatnya sebulan setelah Konfercab, Pimpinan Cabang harus
segera menyampaikan hasil keputusan Konferensi Cabang kepada Pimpinan Daerah
Mathla'ul Anwar setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Wilayah
untuk mendapat pengesahan.
12. Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan hasil Konferensi Cabang
tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut
dianggap sah.
13. ada waktu berlangsungnya Konferensi Cabang dapat diselenggarakan acara
atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Cabang.
14. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi
Cabang.
Pasal 25
Konferensi Cabang Luar Biasa (KonfercabLub)
1.
Konferensi Cabang Luar Biasa
diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang
berdasarkan usulan sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Pimpinan Ranting.
2.
Konferensi Cabang Luar Biasa
dinyatakan sah apabila dihadiri Peserta Konferensi Cabang Luar Biasa dengan 50%
+ 1 dari jumlah peserta yang hadir.
3.
Peserta Konferensi Cabang Luar Biasa
terdiri dari:
a. Peserta Penuh:
1) Ketua dan Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
2) Ketua Pimpinan Ranting atau Surat mandat yang mewakilinya maksimum 2(dua) orang
b. Peserta Peninjau:
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah
a. Peserta Penuh:
1) Ketua dan Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
2) Ketua Pimpinan Ranting atau Surat mandat yang mewakilinya maksimum 2(dua) orang
b. Peserta Peninjau:
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah
4.
Setiap peserta penuh Konferensi
Cabang Luar Biasa berhak atas 1 (satu) suara.
5.
Isi dan susunan acara Konferensi
Cabang Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Konferensi Cabang
Luar Biasa.
6.
Keputusan Konferensi Cabang Luar
biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Konferensi Cabang Luar Biasa.
7.
Keputusan Konferensi Cabang Luar
Biasa mulai berlaku setelah disahkan oleh Konferensi Cabang Luar Biasa sampai
diubah atau dicabut oleh Konferensi Cabang berikutnya.
8.
Selambat-lambatnya dua minggu
setelah Konferensi Cabang Luar Biasa, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil
keputusan Konferensi CabangLuar Biasa kepada Pengurus Daerah Mathla'ul Anwar
sebagai pemberitahuan.
9.
Pimpinan Cabang bertanggung jawab
atas penyelenggaraan Konferensi Cabang Luar Biasa.
Pasal 26
Konferensi Cabang Istimewa (Konfercabis)
1.
Konferensi Cabang Istimewa
diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Istimewa.
2.
Konferensi Cabang diselenggarakan
sekurang-kurangnya 6 (Enam) bulan setelah periode kepemimpinan Pengurus Cabang
Istimewa berakhir.
3.
Draft Materi Konfrensi Cabang
Istimewa diputuskan dalam rapat pleno pengurus serta disahkan dalam Konferensi
Cabang Istimewa.
4.
Konferensi Cabang Istimewa
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Peserta konferensi Cabang Istimewa
sebanyak 50% + 1 Jumlas Peserta yang hadir.
5.
Peserta Konfercabis terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
Ketua dan Pengurus Cabang Istimewa sebelumnya.
a. Peserta Penuh :
Ketua dan Pengurus Cabang Istimewa sebelumnya.
b.
Peserta Peninjau
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang Istimewa.
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang Istimewa.
6.
Setiap peserta penuh Konferensi
Cabang Istimewa berhak atas 1 (Satu) suara.
7.
Draft Materi Konferensi Cabang Istimewa
ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Istimewa dengan berdasarkan keputusan Rapat
Pleno Pengurus Cabang Istimewa dan disahkan dalam Konfrensi Cabang Istimewa
8.
Acara pokok dalam Konferensi
Cabang Istimewa :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang Istimewa :
1) Kebijakan Pimpinan Cabang Istimewa.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan Keputusan Konferensi Cabang Istimewa
4) Keuangan.
5) Penyusunan Program Pimpinan Cabang Istimewa berikutnya.
6) Pemilihan Ketua Pimpinan Cabang Istimewa.
7). Pengangkatan Tim Formatur.
8). Rekomendasi.
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang Istimewa :
1) Kebijakan Pimpinan Cabang Istimewa.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan Keputusan Konferensi Cabang Istimewa
4) Keuangan.
5) Penyusunan Program Pimpinan Cabang Istimewa berikutnya.
6) Pemilihan Ketua Pimpinan Cabang Istimewa.
7). Pengangkatan Tim Formatur.
8). Rekomendasi.
9.
Ketentuan Tata Tertib Konferensi
Cabang Istimewa diatur dalam rapat pleno Pengurus Cabang Istimewa dan disahkan
dalam sidang Pleno Kofrensi Cabang Istimewa.
10. Keputusan Konferensi Cabang Istimewa mulai berlaku setelah disahkan
oleh Pimpinan Cabang Istimewa sampai diubah atau dicabut oleh Konferensi Cabang
Istimewa berikutnya.
11. Selambat-lambatnya sebulan setelah Konfercabis, Pimpinan Cabang
Istimewa harus segera menyampaikan hasil keputusan Konferensi Cabang Istimewa kepada
Pimpinan Mathla'ul Anwar Perwakilan Luar
Negeri setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat untuk mendapat
pengesahan.
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Cabang Istimewa dapat
diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya
Konferensi Cabang Istimewa.
13. Pimpinan Cabang Istimewa bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Konferensi Cabang Istimewa.
Pasal 27
Musyawarah Ranting (Musyran)
Musyawarah Ranting (Musyran)
1.
Musyawarah Ranting diselenggarakan
oleh Pimpinan Ranting atas izin Kepala Sekolah.
2.
Musyawarah Ranting diselenggarakan
sekurang-kurangnya 2 bulan setelah akhir periode kepemimpinan Pengurus Pimpinan
Ranting berakhir.
3.
Musyawarah Ranting dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh Peserta Musyawarah Ranting sebanyak 50% + 1 Jumlas
Peserta yang hadir.
4.
Peserta Musyawarah Ranting terdiri
dari:
1). Ketua dan Pengurus Ranting sebelumnya.
2). Mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting.
3). Setiap peserta Musyawarah Ranting masing-masing berhak menyampaikan dan mengusulkan serta memilih calon Ketua Ranting Periode berikutnya.
1). Ketua dan Pengurus Ranting sebelumnya.
2). Mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting.
3). Setiap peserta Musyawarah Ranting masing-masing berhak menyampaikan dan mengusulkan serta memilih calon Ketua Ranting Periode berikutnya.
5.
Draft Materi Musyawarah Ranting
diputuskan dalam rapat pleno pengurus serta disahkan dalam Musyawarah Ranting.
6.
Acara pokok dalam Musyawarah
Ranting:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting:
1) Kebijakan Pimpinan Ranting.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Ranting
4) Keuangan.
5) Penyusunan Program Pimpinan Ranting IPMA berikutnya.
6) Pemilihan Ketua Pimpinan Ranting.
7). Pengangkatan Tim Formatur.
8). Rekomendasi.
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting:
1) Kebijakan Pimpinan Ranting.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Ranting
4) Keuangan.
5) Penyusunan Program Pimpinan Ranting IPMA berikutnya.
6) Pemilihan Ketua Pimpinan Ranting.
7). Pengangkatan Tim Formatur.
8). Rekomendasi.
7.
Ketentuan Tata Tertib Musyawarah
Ranting diatur oleh Peserta Musyawarah Ranting dan disahkan dalam sidang Pleno.
8.
Keputusan Musyawarah Ranting mulai
berlaku setelah disahkan oleh Pimpinan Ranting sampai diubah atau dicabut oleh
Musyawarah Ranting berikutnya.
9.
Selambat-lambatnya sebulan setelah
Musyawarah Ranting, Pimpinan Ranting harus segera menyampaikan hasil keputusan
Musyawarah Ranting kepada Kepala Sekolah dan Pimpinan Ranting Mathla'ul Anwar
setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Cabang untuk mendapat
pengesahan.
10. Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan
hasil Musyawarah Ranting tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang, maka
keputusan tersebut dianggap sah.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diselenggarakan
acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah
Ranting.
12. Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah
Ranting.
Pasal 28
Keputusan Musyawarah
Keputusan Musyawarah
1.
Keputusan Musyawarah diusahakan
dengan mufakat.
2.
Apabila keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
3.
Pemungutan suara atas seseorang
atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung.
4.
Apabila dalam pemungutan suara
terdapat suara yang sama banyak, maka pemungutan suara dapat diulangi dengan
terlebih dahulu memberi kesempatan kepada masing–masing pihak untuk menambah
penjelasan, apabila setelah tiga kali hasil pemungutannya masih tetap sama,
atau tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan, maka persoalannya
dibekukan atau diserahkan kepada Pimpinan di atasnya atau Pimpinan Mathla'ul
Anwar yang setingkat atau kepada Kepala Sekolah bagi ditingkat Pimpinan
Ranting.
Pasal 29
Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan
1.
Rapat pimpinan adalah rapat dalam
Organisasi Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) di setiap tingkatan yakni :
Pusat, Wilayah, Cabang, dan Ranting yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung
jawab Pimpinan yang bersangkutan.
2.
Rapat pimpinan membicarakan
masalah kebijakan, program, dan lainnya
3.
Rapat pleno diperluas adalah
bagian dari Rapat Pimpinan.
4.
Rapat pleno diperluas adalah rapat
pimpinan IPMA ditambah dengan pimpinan di tingkat bawahnya untuk membahas
masalah-masalah mendesak
5.
Ketentuan lain mengenai rapat
pimpinan diatur dalam pedoman umum.
Pasal 30
Rapat Kerja
Rapat Kerja
1.
Rapat kerja adalah rapat yang
diadakan untuk membicarakan pelaksanaan keputusan Musyawarah pimpinan yang
bersangkutan yang menyangkut program dan kegiatan Organisasi IPMA.
2.
Ketentuan mengenai rapat kerja ini
diatur dalam pedoman umum.
Pasal 31
Laporan
Laporan
Setiap Pimpinan
berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan Organisasi Ikatan Pelajar
Mathla’ul Anwar (IPMA) ditingkatan masing-masing yang meliputi
sekurang-kurangnya bidang organisasi administrasi, inventarisasi organisasi dan
kegiatan-kegiatan termasuk laporan bidang/ lembaga khusus, problematika, usul
dan saran dari tingkat Pimpinan Organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar
(IPMA) masing-masing disampaikan kepada Pimpinan di atasnya, dengan ketentuan
bagi Pimpinan Wilayah, Cabang setiap tiga bulan dan Pimpinan Ranting setiap dua
bulan.
Pasal 32
Keuangan
Keuangan
1. Iuran Anggota besarnya ditetapkan oleh Pimpinan Masing-masing
tingkatan.
2. Pengelolaan/penarikan keuangan akan diatur dalam peraturan khusus yang
dibuat oleh Pimpinan masing-masing tingkatan.
3. Setiap tahun Pimpinan Organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA)
masing-masing tingkatan mengadakan perhitungan, pemeriksaan kas dan hak milik
serta melaporkannya kepada permusyawaratan yang bersangkutan.
4. Musyawarah memeriksa pertanggungjawaban keuangan dengan membentuk tim
verifikasi/pemeriksaan keuangan.
5. Perorangan, badan-badan, lembaga-lembaga, organisasi-organisasi dan
sebagainya dapat menjadi donatur dengan tidak mengikat.
6. Laporan keuangan Organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) harus
didasari pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan akan diatur dalam
pedoman Administrasi Keuangan dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar
Mathla’ul Anwar (PP IPMA).
Pasal 33
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga
ini dapat diubah oleh Kongres, Kongres Luar Biasa atas persetujuan 2/3 (dua
pertiga) peserta penuh yang hadir.
Pasal 34
Aturan Tambahan
Aturan Tambahan
1.
Pedoman Adminsitrasi Organisasi Ikatan
Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) diatur oleh Pimpinan Pusat yang sejalan dengan
Program PBMathla’ul Anwar.
2.
Hal-hal dalam peraturan Anggaran
Rumah Tangga ini yang memerlukan peraturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut
dengan peraturan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.
3.
Segala ketentuan yang bertentangan
dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 35
Penutup
Penutup
Anggaran Rumah Tangga
ini telah disahkan dalam Kongres III Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar pada
tanggal........ di Gedung Universitas Mathla’ul Anwar Serang - Banten dan
dinyatakan berlaku mulai tanggal tersebut sebagai pengganti Anggaran Rumah
Tangga terdahulu.
Di tetapkan di : Serang –
Banten
Pada tanggal : ..........................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar