Jumat, 12 Agustus 2016

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RU,AH TANGGA IKATAN PELAJAR MATHLA’UL ANWAR (AD/ART IPMA)



ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR MATHLA’UL ANWAR
(AD/ART IPMA)

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar disingkat IPMA.
Pasal 2
Waktu
Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar didirikan pada Tanggal 7 Februari 1965 di Jakarta dengan batas waktu yang tidak ditentukan lamanya
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia yang beralamatkan di Jalan masjid al amanah kav. 6-7 Jelambar Jakarta barat merupakan tempat kedudukan Pimpinan Pusat
BAB II
AQIDAH DAN AZAS
Pasal 4
Aqidah

Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar beraqidah Islam menurut faham
Ahlussunnah wal jama’ah dan mengikuti madzhab: Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
Pasal 5
Azas

Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar berasaskan Islam dan Pancasila
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan

Kedaulatan IPMA berada di tangan
anggota dan dilaksanakan oleh KONGRES/KONGRESLUB



.
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
Sifat

Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) adalah Organisasi Pelajar
kemasyarakatan dan keagamaan yang
bersifat nirlaba.

Pasal 8
Fungsi

Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) berfungsi sebagai:

1.      Wadah berhimpun Pelajar Mathla'ul Anwar untuk melanjutkan nilai-nilai dan cita- cita perjuangan Mathla'ul Anwar.
2.      Wadah komunikasi, interaksi, dan integrasi Pelajar Mathla'ul Anwar untuk menggalang Ukhuwah Islamiyah dan mengembangkan syi’ar Islam Ahlussunah Wal Jama’ah.
3.      Wadah kaderisasi dan keilmuan Pelajar Mathla'ul Anwar dalam mempersiapkan kader-kader terbaik bangsa.
BAB V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 9
Tujuan
Tujuan organisasi ini adalah
Kesempurnaan kepribadian bagi Pelajar Indonesia sehingga akan terbentuk Pelajar Indonesia yang bertaqwa kepada Allah swt, berilmu, berakhlaq mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggung jawab atas tegak dan terlaksananya syari’at islam menurut faham Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pasal 10
Usaha
1.      Menghimpun dan membina pelajar islam dalam wadah organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA)
2.      Mempersiapkan kader-kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
3.      Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun garis besar kebijakan organisasi dan landasan program sesuai dengan perkembangan masyarakat.
4.      Membina persahabatan dan kerjasama hubungan baik dengan organisasi-organisasi lainnya baik yang sejenis atau yang tidak sejenis dengan organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA)
BAB VI
BASIS MASSA
Pasal 11
Basis Massa
Basis massa Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) adalah Para Pelajar aktif 
Pasal 12
Pengertian Pelajar

Pelajar adalah kelas sosial yang menuntut ilmu secara terus menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Keanggotaan
1.      Anggota Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar adalah Pelajar Islam yang belajar di Lembaga Pendidikan Mathla'ul Anwar maupun non Mathla'ul Anwar
setingkat SLTP/MTs dan  SLTA/MA
2.      Anggota Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) adalah Pelajar Putra/i Islam yang berusia (Min) 12-35 (Max) tahun.
3.      Ketentuan ayat 1 dan 2 berlaku untuk ditingkatan Ranting Anggota yang berusia 12 - 18 tahun dan masih berstatus aktiv sebagai pelajar maksimal tingkatan SLTP/MTs dan SLTA/MA.
4.      Anggota Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) dimulai dari tingkatan Cabang Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Pusat maksimal berusia 30 tahun, untuk ditingkatan  Ranting (Sekolah) maksimal 18 tahun.
5.      Anggota Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Istimewa.
Pasal 14
Kader

Kader Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) adalah anggota yang telah mengikuti peroses pengkaderan yang diselenggarakan oleh pengurus Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) dari masing-masing tingkatan.
Pasal 15
Simpatisan

Simpatisan adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) tetapi tidak memenuhi syarat sebagai
anggota.

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 16
Pimpinan Pusat (PP)
1.      Pimpinan Pusat (PP) adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) secara keseluruhan yang disingkat PP IPMA
2.      Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Kongres dengan surat keputusan Pimpinan Pusat IPMA.
3.      Perubahan dan penambahan personil (Reshuffle) Pimpinan Pusat menjadi wewenang Pimpinan Pusat dilaksanakan dalam rapat pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Pasal 17
Pimpinan Wilayah (PW)
1.      Pimpinan Wilayah (PW) adalah Pimpinan Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) tingkat Propinsi disingkat PW IPMA.
2.      Pimpinan Wilayah diberikan kewenangan untuk melaksanakan kepemimpinan di wilayahnya.
3.      Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan dalam dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) dengan surat keputusan Pimpinan Pusat.
4.      Pimpinan Wilayah adalah wakil Pimpinan Pusat di wilayahnya.
5.      Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Wilayah menjadi wewenang Pimpinan Wilayah dilaksanakan dalam rapat pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Pusat.
Pasal 18
Pimpinan Cabang (PC)
1.      Pimpinan Cabang (PC) adalah pimpinan Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) dalam Cabang tingkat Kabupaten/Kota dan bertugas melaksanakan kepemimpinan di daerahnya.
2.      Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan dalam Konferensi Cabang (Konfercab) dengan surat keputusan Pimpinan Wilayah.
3.      Pimpinan Cabang karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah di Cabang Kabupaten/Kotamadya.
4.      Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Cabang menjadi wewenang Pimpinan Cabang dilaksanakan dalam rapat pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Wilayah.
Pasal 19
Pimpinan Ranting (PiRa)
1.      Pimpinan Ranting adalah pimpinan dalam tingkatan Lembaga Pendidikan SLTP/MTs dan SLTA/MA untuk melaksanakan kepemimpinan di rantingnya.
2.      Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan surat keputusan Pimpinan Cabang daerah masing-masing.
3.      Pimpinan Ranting karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang di rantingnya.
4.      Penambahan dan perubahan personal (Reshuffle) Pimpinan Ranting menjadi wewenang Pimpinan Ranting dilaksanakan dalam rapat pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 20
Perwakilan Luar Negeri

PerwakilanIkatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) luar negeri disebut Pimpinan Cabang Istimewa
disingkat PCI IPMA.
Pasal 21
Pergantian Pimpinan
1.      Pimpinan Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) yang telah habis masa jabatannya diwajibkan untuk segera melaksanakan musyawarah sesuai dengan masing-masing tingkatan selambat-lambatnya 6 (Enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir.
2.      Serah terima jabatan dilaksanakan pada saat pergantian Ketua Umum/Ketua yang baru.
3.      Setiap pergantian Pimpinan Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader.
Pasal 22
Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Perwakilan Cabang Luar Negeri dan Pimpinan Ranting.
1.      Masa Jabatan Pimpinan Pusat
a. Masa jabatan Pimpinan pusat adalah 5 (Lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam kongres
b. Masa jabatan Ketua umum maksimal 2 Periode dengan usia maksimum 35 (Tiga puluh lima)Tahun.
c. Mengenai tatacara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2.      Masa Jabatan Pimpinan Wilayah (PW IPMA)
a. Masa Jabatan Pimpinan Wilayah adalah 5 (Lima) Tahun dan dapat kembali dipilih dalam konferensi Wilayah (Konferwil)
b. Masa Jabatan Ketua Pimpinan Wilayah maksimal 2 (Dua) Periode dengan usia maksimum  30 (Tiga Puluh) Tahun.
c. Mengenai tatacara pemilihan ketua Wilayah diatur dalam anggaran rumah tangga.
3.      Masa Jabatan Pimpinan Cabang
a. Masa Jabatan Pimpinan Cabang adalah 3 (Tiga) Tahun dan dapat dipilih kembali dalam Konferensi Cabang (Konfercab)
b. Masa Jabatan Ketua Pimpinan Cabang maksimal 2 (Dua)dengan usia maksimum  30 (Tiga puluh) tahun.
c. Mengenai tata cara pemilihan Ketua Cabang diatur dalam anggaran rumat tangga.
4.      Masa Jabatan Pimpinan Cabang Istimewa (PCI)
a. Masa Jabatan Pimpinan Cabang Istimewa adalah 3 (Tiga) Tahun dan dapat dipilih kembali dalam Konferensi Cabang Istimewa (Konfercabis)
b. Masa Jabatan Ketua Pimpinan Cabang Istimewa maksimal 2 (Dua) dengan usia maksimum  30 (Tiga puluh) tahun.
c. Mengenai tata cara pemilihan Ketua Pimpinan Cabang Istimewa diatur dalam Anggaran Rumat Tangga (ART)
5.      Masa Jabatan Pimpinan Ranting (PiRa)
a. Masa jabatan pimpinan ranting adalah 1 (Satu) tahun.
b. Ketua Pimpinan Ranting hanya boleh menjabat sebagai Ketua pimpinan Ranting selama 1 (satu) periode.
c. Mengenai tata cara pemilihan Ketua ranting diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 23
Permusyawaratan
Permusyawaratan IPMA terdiri dari:

1.      Kongres
2.      Kongres Luar Biasa (Kongreslu)
3.      Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
4.      Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)
5.      Konferensi Wilayah (Konferwil)
6.      Konferensi Wilayah Luar Biasa (Konferwil lub)
7.      Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
8.      Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil)
9.      Konferensi Cabang (konfercab)
10.  Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercablub)
11.  Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
12.  Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab)
13.  Musyawarah Ranting (Musran)
14.  Rapat Anggota Ranting
15.  Rapat Kerja Ranting
16.  Konferensi Cabang Istimewa
17.  Konferensi Cabang Istimewa Luar biasa (Konfercabislub)
18.  Rapat Kerja Cabang Istimewa
19.  Rapat Pimpinan Cabang Istimewa

Pasal 24
Kongres
1.      Kongres adalah bentuk permusyawaratan tertinggi dalam Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2.      Kongres berhak untuk memilih dan menetapkan :
a. Mengangkat dan menetapkan Ketua umum
b. Merubah dan menetapkan AD/ART
c. Program Kerja
d. Mengangkat tim Formatur
e. Hal lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART IPMA
3.      Kongres diselenggarakan setiap 3 (Tiga) tahun sekali.
Pasal 25
Kongres Luar Biasa
(KongresLub
)
1.      Kongres Luar Biasa adalah kongres yang diselenggarakan Pimpinan Pusat yang bersifat darurat yang menyangkut Organisasi IPMA untuk memutuskan dan mengangkat dan menetapkan Kepengurusan, Program Kerja, Merubah AD/ART (jika diperlukan)
2.      Kongres Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat bersama Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.

Pasal 26
Konferensi Wilayah
(Konferwil)
1.      Konferensi Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah Provinsi yang diselenggarakan oleh dan atas tangung jawab Pimpinan Wilayah.
2.      Konferensi Wilayah diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
3.      Konferensi Wilayah berhak untuk memilih dan menetapakan :
A. Mengangkat dan menetapkan Ketua Wilayah
B. Program Kerja Wilayah
C. Mengangkat tim Formatur
D. Hal lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART IPMA
Pasal 27
Konferensi Cabang
(Konfercab)
1.      Konferensi Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat Kabupaten/Kotamadya yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2.      Konferensi Cabang diselenggarkan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
3.      Konferensi Cabang berhak untuk memilih dan menetapakan :
A. Mengangkat dan menetapkan Ketua Cabang
B. Program Kerja Cabang
C. Mengangkat tim Formatur
D. Hal lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART IPMA
Pasal 28
Musyawarah Ranting
(Musyran)
1.      Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
2.      Musyawarah Ranting dilaksanakan oleh Penyelenggara Lembaga Pendidikan ditingkat SLTP/MTs dan SLTA/MA masing-masing dengan mengirimkan pemberitahuan kepada Pimpinan Cabang masing-masing Cabangnya.
3.      Musyawarah Ranting di selenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 29
Keabsahan dan Keputusan Permusyawaratan
1.      Permusyawaratan dapat berlangsung dengan memperhatikan jumlah kehadiran anggota yang memenuhi quorum 50% + 1.
2.      Keputusan permusyawaratan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai diambil dengan pemungutan suara (Voting) maka putusan dengan suara terbanyak yang menjadi keputusan bersama.
3.      Hasil keputusan KONGRES wajib diberitahukan kepada Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) sebagai induk organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA)
4.      Hasil Keputusan Permusyawaratan dari masing-masing tingkatan disahkan oleh Pimpinan satu tingkat diatasnya dengan tembusan kepada induk organisasi Mathla’ul Anwar di masing-masing tingkatan
BAB IX
RAPAT
Pasal 30
Jenis-jenis rapat dalam Organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA):
1.      Rapat Kerja
2.      Rapat Pimpinan
3.      Rapat Harian
4.      Rapat Pleno
5.      Rapat Bidang
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 31
Pengertian Keuangan dan Kekayaan
.

Keuangan dan Kekayaan Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) adalah setiap keuangan dan kekayaan berupa harta benda yang di dapat dari sumber yang sah dan halal yang tidak bertentangan dengan aturan Hukum dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan Organisasi Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA).
Pasal 32
Sumber Keuangan
.
Sumber Keuangan Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) diperoleh dari:
1.      Iuran Anggota
2.      Bantuan Hibah dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.
3.      Sumber lain yang sah dan halal serta tidak mengikat baik secara politik ataupun individual.
Pasal 33
Pengelolaan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA)
.


BAB XII
LAPORAN
Pasal 34
Laporan

Pimpinan Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) di masing-masing tingkatan wajib membuat laporan perkembangan organisasi, laporan pertanggungjawaban, laporan kebijakan dan keuangan disampaikan kepada permusyawaratan masing-masing tingkatan kepengurusan secara tertulis


BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 35
Pembubaran
1.      Pembubaran Organisasi Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) merupakan kewewenangan Kongres Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) apabila Organisasi dinyatakan sudah tidak diperlukan dan atau bertentangan dengan Azas Islam maupun Pancasila,
2.      Pembubaran Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) ditetapkan oleh Seluruh Pengurus Pimpinan Pusat Maupun Wilayah dengan berdasarkan Keputusan Peseta Kongres 2/3( Dua per Tiga) suara yang menyatakan bubar.
3.      Setelah dinyatakan bubar, maka segala hak miliknya di hibahkan kepada Pengurus Besar Mathla'ul Anwar.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 36
1.      Anggaran Dasar Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya.
disahkan pada tanggal..................... dalam MUNAS III Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) di Gedung Universitas Mathla’ul Anwar Serang - Banten dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.
2.      Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

























ANGGARAN RUMAH TANGGA
"IKATAN PELAJAR MATHLA'UL ANWAR"
(IPMA
)
Pasal 1
Organisasi Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) ini berdiri pada tanggal 7 Februari tahun 1965 M di Banten oleh seorang tokoh pendiri bernama Drs. HM. Irsjad Djuwaeli sekaligus menjadi Ketua Umum Pertama Periode 1965 - 1975
Sejak pertama kali didirikan, Organisasi ini telah banyak melahirkan kader-kader Mathla'ul Anwar yang handal dan potensial
Organisasi ini dikembangkan agar sejalan dengan Prinsip dasar ideologi Organisasi Mathla'ul Anwar yang merupakan induk dari organisasi IkatanPelajar Mathla'ul Anwar dengan pencapaian Visi dan Misi yang sesuai.
Pasal 2
Kedudukan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) berkedudukan di DKI Jakarta yang merupakan Ibu Kota Negara Indonesia.
Pasal 3
Lambang

Lambang Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar
1.      Lambang Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar berbentuk segi lima membentuk pena melambangkan pelajar menuntut ilmu
2.      Warna dasar hijau hitam dan putih
-          Warna Hijau melambangkan kesuburan
-          Warna hitam melambangkan kekal
-          Warna putih melambangkan suci
3.      Dibagian dalam tercantum huruf arab yang bertuliskan Mathla'ul Anwar menunjukan bahwa Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar sebagai Organisasi Binaan Ormas Islam Mathla’ul Anwar
4.      Pada bagian dalam menampilkan Pena menandakan bahwa ikatan pelajar mathla’ul anwar organisasi kepelajaran yang tekun dalam menuntut ilmu
Pasal 4
Bendera

Bendera Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar Berwarna dasar putih berisikan logo IPMA dan bertuliskan nama Organisasi Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar.
Pasal 5
Tata Cara Pengajuan Menjadi Anggota IPMA
1.      Pengajuan menjadi anggota Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Wilayah, Cabang dan atau Pimpinan Ranting dengan ditanda tangani oleh Calon Anggota.
2.      Pimpinan Wilayah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali melaporkan tentang keanggotaan di Wilayah kepengurusan masing-masing Kepada Pimpinan Pusat.
3.      Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota, berhak mendapatkan kartu tanda anggota.
4.      Ketentuan pelaksanaan dan pembuatan KTA diatur oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 6
Kewajiban dan Hak Anggota
1.      Setiap anggota Ikatan Pelajar Mathla'ul anwar (IPMA) wajib untuk:
a. Taat dan Setia pada perjuangan organisasi
b. Taat pada keputusan dan peraturan organisasi.
c. Menjaga nama baik Organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) serta Organisasi induk Mathla'ul Anwar didalam maupun diluar organisasi
d. mendukung kebijakan - kebijakan yang sudah ditetapkan bersama.
e. Menjalankan amanat organisasi mathla'ul anwar yang merupakan induk organisasi IPMA
2.      Hak Anggota:
a. Memiliki kartu tanda anggota Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA).
b. Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA).
c. Mendapatkan pengkaderan dan pelatihan dari Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA)
d. Berhak memilih dan dipilih dalam setiap permusyawaratan dari masing-masing tingkatan.
Pasal 7
Pemberhentian Anggota

Anggota Ikatan pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) berhenti karena:
1.      Meninggal Dunia.
2.      Mengundurkan diri
3.      Diberhentikan berdasarkan
a. Habis masa jabatannya
b. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IPMA.
c. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi IPMA maupun Mathla'ul Anwar
d. Berturut-turut tidak menghadiri berbagai kegiatan organisasi IPMA sesuai masing-masing tingkatan.
e. Melanggar AD/ART Organisasi
4.      Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan keberatan kepada struktur yang memberhentikan. Apabila struktur yang bersangkutan menolak maka anggota yang diberhentikan berhak naik banding kepada struktur di atasnya.
5.      Putusan pemberhentian anggota harus diumumkan.


Pasal 8
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi terdiri dari:

1.      Pimpinan Pusat (PP)
2.      Pimpinan Wilayah (PW)
3.      Pimpinan Cabang (PC)
4.      Pimpinan Cabang Istimewa (PCI)
5.      Pimpinan Ranting (PiRa)

Pasal 9
Pimpinan Pusat
1.      Pimpinan Pusat ditetapkan berdasarkan Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa.
2.      Pimpinan Pusat membawahi Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting.
3.      Pimpinan Pusat berkewajiban menentukan kebijakan Organisasi IPMA berdasarkan hasil keputusan Kongres
4.      Pimpinan pusat mengesahkan permusyawaratan tingkat pusat, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan organisasi.
5.      Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar anggota Pimpinan Pusat.
6.      Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Pusat berkewajiban konsultasi dengan Pengurus Besar Mathla'ul Anwar
7.      Pimpinan Pusat dapat membentuk Lembaga-lembaga dan Badan Usaha yang wewenang dan kedudukannya diputuskan melalui rapat pleno Pimpinan Pusat atas dasar ketentuan Kongres.
Pasal 10
Pimpinan Wilayah
1.      Pimpinan Wilayah adalah Kepengurusan Wilayah pada tingkatan Provinsi yang merupakan wakil dari pimpinan pusat yang berfungsi :
a. Membina Kepengurusan tingkatan Cabang Kabupaten/Kota dan tingkatan ranting (Sekolah) serta berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat
b. Merencanakan dan menyusun program kerja tingkat wilayah
2.      Kepengurusan Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan dalam dalam Konferensi Wilayah berdasarkan keputusan peserta konferensi wilayah yang terdiri dari pengurus wilayah dan kepengurusan cabang-cabang kabupaten/kota dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat dengan tembusan kepada Pengurus Wilayah Mathla'ul Anwar provinsi tingkatannya.
3.      Pimpinan Wilayah berhak menentukan kebijakan Organisasi IPMA berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan wilayah.
4.      Pimpinan Wilayah mengesahkan keputusan-keputusan permusyawaratan wilayah provinsi, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan wilayahnya.
5.      Pimpinan Wilayah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan Pusat di wilayahnya.
6.      Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Wilayah membuat tata kerja kerja organisasi yang menyangkut pembagian tugas serta wewenang antar pengurus Pimpinan Wilayah atas dasar Peraturan Organisasi yang dibuat oleh Pimpinan Pusat IPMA
7.      Pimpinan Wilayah membimbing dan meningkatkan kegiatan cabang-cabang serta ranting-ranting (Sekolah) dalam wilayahnya.
8.      Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Wilayah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah Mathla'ul Anwar.
9.      Personal Pimpinan Wilayah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Wilayah, dan apabila tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Wilayah.
10.  Syarat pendirian Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai 3 (Tiga) kepengurusan Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota
Pasal 11
Pimpinan Cabang
1.      Pimpinan Cabang adalah Kepengurusan Cabang pada tingkatan Kabupaten/Kota yang merupakan wakil dari Pimpinan Wilayah yang berfungsi :
a. Membina Kepengurusan di tingkatan Ranting serta berkoordinasi dengan Pimpinan Wilayah
b. Merencanakan dan menyusun program kerja tingkat Cabang
2.      Kepengurusan Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan dalam dalam Konferensi Cabang berdasarkan keputusan peserta konferensi cabang yang terdiri dari pengurus cabang dan kepengurusan ranting-ranting serta ditetapkan dalam surat keputusan Pimpinan Wilayah dengan tembusan kepada Pengurus Daerah Mathla'ul anwar Kabupaten/Kota tingkatannya.
3.      Pimpinan Cabang berhak menentukan kebijakan Organisasi IPMA berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan Cabangnya.
4.      Pimpinan Cabang mengesahkan keputusan-keputusan permusyawaratan cabang, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan cabang.
5.      Pimpinan Cabang memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
6.      Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan cabang membuat tata kerja kerja organisasi yang menyangkut pembagian tugas serta wewenang antar pengurus Pimpinan cabang atas dasar Peraturan Organisasi yang dibuat oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar.
7.      Pimpinan Cabang membimbing dan meningkatkan kegiatan Ranting-Ranting dalam Cabangnya
8.      Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Cabang berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Daerah Mathla'ul Anwar.
9.      Personal Pimpinan Cabang berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Cabang, dan apabila tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Cabang.
10.  Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai 3 (Tiga) kepengurusan Pimpinan Ranting
Pasal 12
Pimpinan Ranting
1.      Ranting adalah kesatuan Kepengurusan di tingkatan SLTP/MTs dan SLTA/MA yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.
2.      Pimpinan Ranting menentukan kebijakan Organisasi dalam rantingnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan musyawarah ranting.
3.      Pimpinan Ranting mengesahkan keputusan-keputusan permusyawaratan ranting, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
4.      Pimpinan Ranting memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan wilayah, dan Pimpinan Cabang.
5.      Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Ranting membuat tata kerja organisasi dan pembagian tugas wewenang antar personal Pimpinan Ranting atas dasar pedoman Peraturan Organisasi yang dibuat oleh Pimpinan Pusat IPMA.
6.      Pimpinan Ranting membimbing anggota dalam amalan kemasyarakatan dan hidup beragama, meningkatkan kesadaran berorganisasi dan beragama serta menyalurkan aktivitas dalam amal usaha sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
7.      Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Ranting berkewajiban berkonsultasi dengan kepala sekolah ditempat Ranting berkedudukan.
8.      Pimpinan Ranting dibina oleh kepala sekolah dan atau yang dimandati oleh kepala sekolah untuk membantunya dalam upaya menggerakan ranting di sekolah yang bersangkutan.
9.      Syarat pendirian Ranting sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Surat Izin dari Kepala Sekolah masing-masing ranting.
b. Melaksanakan Musyawarah Ranting
c. Membuat program kerja rutin sekurang-kurangnya meliputi
- Pelatihan Da'wah Para Pelajar
- Pelatihan Kaderisasi
- Kegiatan-kegiatan kerohanian
- Kegiatan-kegiatan sosial
- Pengajian rutin bulanan
- dan kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 13
Pemilihan Pimpinan
1.      Pemilihan Pimpinan dilakukan dengan memilih Ketua Umum dan Formatur.
2.      Pemilihan Ketua Umum dan formatur dilakukan secara langsung.
3.      Pedoman tata tertib pemilihan Pimpinan dibuat oleh Pimpinan setingkatnya, sesuai dengan hasil keputusan musyawarah rapat pleno pengurus.
4.      Untuk pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan:
a. Untuk Pimpinan Pusat ditetapkan Pengurus Pimpinan pusat dalam Rapat Pleno pengurus Pimpinan Pusat.
b. Untuk Pimpinan Wilayah, dan Cabang ditetapkan oleh rapat pleno masing-masing pengurus atas usul Pimpinan yang bersangkutan.
c. Untuk Pimpinan Ranting ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan.
5.      Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan IPMA
a. Telah menjadi kader IPMA dan mengamalkan ajaran Islam sesuai Al-quran dan hadits
b. Setia pada maksud dan tujuan serta perjuangan IPMA.
c. Taat pada garis perjuangan IPMA.
d. Cakap dan berkemauan menjalankan tugasnya.
e. Tidak merangkap keanggotaan/jabatan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
f. Memenuhi syarat-syarat Administrasi lainnya.


Pasal 14
Pergantian Pimpinan
1.      Pergantian Pimpinan Pusat, Wilayah, Cabang, Cabang Istimewa dan Ranting.
2.      Pimpinan IPMA yang telah habis masa jabatannyadiwajibkan untuk segera melaksanakan musyawarah sesuai dengan masing-masing tingkatan selambat-lambatnya 6 (Enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir.
3.      Setiap pergantian pimpinan IPMA harus menjamin adanya peningkatan kualitas kepemimpinan.
Pasal 15
Batas Umur Pimpinan
Batas maksimal umur :
1.      Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar maksimum berusia 35 tahun terhitung pada saat Kongres.
2.      Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Mathla'ul anwar maksimum beruia 30 tahun terhitung pada saat Konferwil.
3.      Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar maksimumberusia 30 tahun terhitung pada saat Konfercab.
4.      Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar maksimum berusia 18 tahun terhitung pada saat Musyawarah Ranting.
Pasal 16
Pemberhentian Pengurus
1.      Pengurus dinyatakan berhenti karena:
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan tujuan organisasi
2.      Pengurus diberhentikan oleh pimpinan yang bersangkutan.
3.      Pengurus diberhentikan karena:
a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar
b. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi.
c. Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya di depan pengadilan
4.      Pengurus yang diberhentikan dapat mengajukan banding pada pimpinan satu tingkat diatasnya.
5.      Keputusan pemberhentian pengurus harus diumumkan didalam rapat pleno.
6.      Pengurus diberhentikan melalui rapat pleno dan mendapat persetujuan dalam permusyawaratan masing-masing tingkatan.
Pasal 17
Peraturan Organisasi

Untuk ketertiban jalannya Organisasi, maka Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar membuat Peraturan Organisasi dengan mengacu kepada AD/ART
Pasal 18
Susunan Jabatan
1.      Susunan Jabatan Pimpinan Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) disusun oleh Ketua Umum dan formatur yang terpilih dalam tiap tingkat permusyawaratan IPMA.
2.      Susunan Jabatan Pimpinan Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) terdiri dari Ketua Umum, Ketua bidang, Sekretaris Jendral, Wakil Sekretaris Jendral, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum dan Anggota Departemen
Pasal 19
Bidang–Bidang Pokok

Bidang wajib di Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar adalah sekurang-kurangnya meliputi Bidang:
1.      Bidang Organisasi dan Kaderisasi
2.      Bidang Pendidikan dan Dakwah Islam
3.      Bidang Hukum dan Advokasi
4.      Bidang Sosial
5.      Bidang Kesenian,Kebudayaan dan Ekstrakurikuler.
6.      Bidang Olahraga dan Kesehatan
7.      Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak
8.      Bidang Publikasi dan Media
9.      Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat

Pasal 20
Kongres
1.      Kongres diselenggarakan oleh  Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar.
2.      Undangan, acara dan materi disiapkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
3.      Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri peserta Kongres dengan jumlah 50% + 1 Jumlas Peserta yang hadir.
4.      Peserta Kongres terdiri dari :
a. Peserta Penuh
1) Ketua Umum dan Pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
2) Ketua Pimpinan Wilayah atau Surat mandat yang mewakilinya maksimum 2(dua) orang
b. Peserta Peninjau:
1)  Ketua Pimpinan Cabang atau surat mandat yang mewakilinya maksimum 2 (dua) orang
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah
5.      Setiap Peserta Penuh Kongres berhak 1 (satu) suara.
6.      Draft Materi Kongres ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (PP IPMA) dalam rapat pleno Pengurus dan disahkan dalam sidang pleno Kongres.
7.      Acara pokok dalam Kongres :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat:
1) Kebijakan Pimpinan Pusat.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan keputusan Kongres sebelumnya
4) Keuangan
b. Pandangan umum Pimpinan Wilayah.
c. Penyusunan Program Kerja Periode berikutnya .
d. Pemilihan Ketua Umum Pimpinan Pusat.
e. Pengangkatan tim Formatur
f. Rekomendasi
8.      Keputusan Kongres mulai berlaku setelah di sahkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut kembali oleh Kongres berikutnya.
9.      Selambat-lambatnya sebulan setelah Kongres Pimpinan Pusat harus melaporkan hasil keputusan Kongreskepada Pengurus Besar Mathla'ul Anwar.
10.  Pada saat berlangsungnya acara Kongres dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Kongres.
11.  Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Kongres.
Pasal 21
Kongres Luar Biasa (KongresLub)
1.      Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh  Pimpinan Pusat berdasarkan usulan sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Pimpinan Wilayah.
2.      Kongres Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri Peserta Kongres Luar Biasa dengan 50% + 1 dari jumlah peserta yang hadir.
3.      Peserta Kongres Luar Biasa terdiri dari:
a. Peserta Penuh:
1) Ketua Umum dan Pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
2) Ketua Pimpinan Wilayah atau Surat mandat yang mewakilinya maksimum 2(dua) orang
b. Peserta Peninjau:
1)  Ketua Pimpinan Cabang atau surat mandat yang mewakilinya maksimum 2 (dua) orang
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah
4.      Setiap peserta penuh kongres berhak atas 1 (satu) suara.
5.      Isi dan susunan acara kongres Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.
6.      Keputusan kongres Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.
7.      Keputusan Kongres Luar Biasa mulai berlaku setelah disahkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut oleh kongres berikutnya.
8.      Selambat-lambatnya dua minggu setelah kongres Luar Biasa, Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan Kongres Luar Biasa kepada Pengurus Besar Mathla'ul Anwar sebagai pemberitahuan.
9.      Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.
Pasal 22
Konferensi Wilayah (Konferwil)
1.      Konferensi wilayah diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah.
2.      Konferensi Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 bulan setelah akhir periode kepemimpinan Pengurus Pimpinan wilayah berakhir.
3.      Undangan, acara dan materi disiapkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
4.      Konferensi Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Peserta konferensi Wilayah sebanyak 50% + 1 Jumlas Peserta yang hadir.
5.      Peserta Konferwil terdiri dari:
a.Peserta Penuh :
1). Ketua Pimpinan Wilayah dan Pengurus Wilayah sebelumnya.
2). Ketua Cabang atau Surat Mandat yang mewakili maksimum 2 (dua) orang.
b. Peserta Peninjau :
1). Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta Konferensi wilayah.
2). Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.
6.      Setiap peserta penuh Konferensi Wilayah berhak atas 1 (satu) suara
7.      Draft Materi Konfrensi Wilayah diputuskan dalam rapat pleno pengurus serta disahkan dalam konfrensi Wilayah.
8.      Acara pokok dalam Konferensi Wilayah:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah:
1) Kebijakan Pimpinan Wilayah.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan Keputusan Konferensi Wilayah
4) Keuangan.
5) Penyusunan Program PW IPMA berikutnya.
6) Pemilihan Ketua Pimpinan Wilayah.
7). Pengangkatan Tim Formatur.
8). Rekomendasi.
9.      Ketentuan Tata Tertib Konferensi Wilayah diatur oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan dalam Konfrensi Wilayah.
10.  Keputusan Konferensi Wilayah mulai berlaku setelah disahkan oleh Pimpinan Wilayah sampai diubah atau dicabut oleh Konferensi Wilayah berikutnya.
11.  Selambat-lambatnya sebulan setelah Konferwil, Pimpinan Wilayah harus segera menyampaikan hasil keputusan Konferensi Wilayah kepada Pimpinan Wilayah Mathla'ul Anwar setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.
12.  Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan hasil Konferensi Wilayah tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat, maka keputusan tersebut dianggap sah.
13.  Pada waktu berlangsungnya Konferensi Wilayah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Wilayah.
14.  Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Wilayah.
15.  Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh  Pimpinan Pusat berdasarkan usulan sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Pimpinan Wilayah.
16.  Kongres Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri Peserta Kongres Luar Biasa dengan 50% + 1 dari jumlah peserta yang hadir.
17.  Peserta Kongres Luar Biasa terdiri dari:
a. Peserta Penuh:
1) Ketua Umum dan Pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
2) Ketua Pimpinan Wilayah atau Surat mandat yang mewakilinya maksimum 2(dua) orang
b. Peserta Peninjau:
1)  Ketua Pimpinan Cabang atau surat mandat yang mewakilinya maksimum 2 (dua) orang
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah
18.  Setiap peserta penuh kongres berhak atas 1 (satu) suara.
19.  Isi dan susunan acara kongres Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.
20.  Keputusan kongres Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.
21.  Keputusan Kongres Luar Biasa mulai berlaku setelah disahkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut oleh kongres berikutnya.
22.  Selambat-lambatnya dua minggu setelah kongres Luar Biasa, Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan Kongres Luar Biasa kepada Pengurus Besar Mathla'ul Anwar sebagai pemberitahuan.
23.  Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.
Pasal 23
KonfrensiWilayah Luar Biasa (KonferwilLub)
1.      Konferensi Wilayah Luar Biasa diselenggarakan oleh  Pimpinan Wilayah berdasarkan usulan sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Pimpinan Cabang.
2.      Konferensi Wilayah Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri Peserta Konferensi Wilayah Luar Biasa dengan 50% + 1 dari jumlah peserta yang hadir.
3.      Peserta Konferensi Wilayah Luar Biasa terdiri dari:
a. Peserta Penuh:
1) Ketua dan Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
2) Ketua Pimpinan Cabang atau Surat mandat yang mewakilinya maksimum 2(dua) orang
b. Peserta Peninjau:
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah
4.      Setiap peserta penuh Konferensi Wilayah Luar Biasa berhak atas 1 (satu) suara.
5.      Isi dan susunan acara Konferensi Wilayah Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Konferensi Wilayah Luar Biasa.
6.      Keputusan Konferensi Wilayah Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Konferensi Wilayah Luar Biasa.
7.      Keputusan Konferensi Wilayah Luar Biasa mulai berlaku setelah disahkan oleh Koferensi Wilayah Luar Biasa sampai diubah atau dicabut oleh Konferensi Wilayah berikutnya.
8.      Selambat-lambatnya dua minggu setelah Konferensi Wilayah Luar Biasa, Pimpinan Wilayah harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Wilayah Luar Biasa kepada Pengurus Wilayah Mathla'ul Anwar sebagai pemberitahuan.
9.      Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Wilayah Luar Biasa.
Pasal 24
Konferensi Cabang (Konfercab)
1.      Konferensi Cabang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.
2.      Konferensi Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (Enam) bulan setelah periode kepemimpinan Pengurus Pimpinan Cabang berakhir.
3.      Draft Materi Konfrensi Cabang diputuskan dalam rapat pleno pengurus serta disahkan dalam Konfrensi Cabang.
4.      Konferensi Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Peserta konferensi Cabang sebanyak 50% + 1 Jumlas Peserta yang hadir.
5.      Peserta Konfercab terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1). Ketua dan Pengurus Cabang sebelumnya.
2). Ketua  Rantingatau Mandat yang mewakili maksimum 2 (dua) orang.
b. Peserta Peninjau :
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang.
6.      Setiap peserta penuh Konferensi Cabang berhak atas 1 (Satu) suara.
7.      Isi dan susunan acara Konferensi Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dengan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pengurus Cabang dan disahkan dalam Konfrensi Cabang
8.      Acara pokok dalam Konferensi Cabang:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang:
1) Kebijakan Pimpinan Cabang.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan Keputusan Konferensi Cabang
4) Keuangan.
5) Penyusunan Program PC IPMA berikutnya.
6) Pemilihan Ketua Pimpinan Cabang.
7). Pengangkatan Tim Formatur.
8). Rekomendasi.
9.      Ketentuan Tata Tertib Konferensi Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam sidang Pleno Kofrensi Cabang.
10.  Keputusan Konferensi Cabang mulai berlaku setelah disahkan oleh Pimpinan Cabang sampai diubah atau dicabut oleh Konferensi Cabang berikutnya.
11.  Selambat-lambatnya sebulan setelah Konfercab, Pimpinan Cabang harus segera menyampaikan hasil keputusan Konferensi Cabang kepada Pimpinan Daerah Mathla'ul Anwar setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Wilayah untuk mendapat pengesahan.
12.  Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan hasil Konferensi Cabang tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
13.  ada waktu berlangsungnya Konferensi Cabang dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Cabang.
14.  Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Cabang.
Pasal 25
Konferensi Cabang Luar Biasa (KonfercabLub)
1.      Konferensi Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh  Pimpinan Cabang berdasarkan usulan sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Pimpinan Ranting.
2.      Konferensi Cabang Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri Peserta Konferensi Cabang Luar Biasa dengan 50% + 1 dari jumlah peserta yang hadir.
3.      Peserta Konferensi Cabang Luar Biasa terdiri dari:
a. Peserta Penuh:
1) Ketua  dan Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar.
2) Ketua Pimpinan Ranting atau Surat mandat yang mewakilinya maksimum 2(dua) orang
b. Peserta Peninjau:
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah
4.      Setiap peserta penuh Konferensi Cabang Luar Biasa berhak atas 1 (satu) suara.
5.      Isi dan susunan acara Konferensi Cabang Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Konferensi Cabang Luar Biasa.
6.      Keputusan Konferensi Cabang Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Konferensi Cabang Luar Biasa.
7.      Keputusan Konferensi Cabang Luar Biasa mulai berlaku setelah disahkan oleh Konferensi Cabang Luar Biasa sampai diubah atau dicabut oleh Konferensi Cabang berikutnya.
8.      Selambat-lambatnya dua minggu setelah Konferensi Cabang Luar Biasa, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi CabangLuar Biasa kepada Pengurus Daerah Mathla'ul Anwar sebagai pemberitahuan.
9.      Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Cabang Luar Biasa.
Pasal 26
Konferensi Cabang Istimewa (Konfercabis)
1.      Konferensi Cabang Istimewa diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Istimewa.
2.      Konferensi Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (Enam) bulan setelah periode kepemimpinan Pengurus Cabang Istimewa berakhir.
3.      Draft Materi Konfrensi Cabang Istimewa diputuskan dalam rapat pleno pengurus serta disahkan dalam Konferensi Cabang Istimewa.
4.      Konferensi Cabang Istimewa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Peserta konferensi Cabang Istimewa sebanyak 50% + 1 Jumlas Peserta yang hadir.
5.      Peserta Konfercabis terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
Ketua  dan Pengurus Cabang Istimewa sebelumnya.
b.   Peserta Peninjau
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang Istimewa.
6.      Setiap peserta penuh Konferensi Cabang Istimewa berhak atas 1 (Satu) suara.
7.      Draft Materi Konferensi Cabang Istimewa ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Istimewa dengan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pengurus Cabang Istimewa dan disahkan dalam Konfrensi Cabang Istimewa
8.      Acara pokok dalam Konferensi Cabang Istimewa :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang Istimewa :
1) Kebijakan Pimpinan Cabang Istimewa.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan Keputusan Konferensi Cabang Istimewa
4) Keuangan.
5) Penyusunan Program Pimpinan Cabang Istimewa berikutnya.
6) Pemilihan Ketua Pimpinan Cabang Istimewa.
7). Pengangkatan Tim Formatur.
8). Rekomendasi.
9.      Ketentuan Tata Tertib Konferensi Cabang Istimewa diatur dalam rapat pleno Pengurus Cabang Istimewa dan disahkan dalam sidang Pleno Kofrensi Cabang Istimewa.
10.  Keputusan Konferensi Cabang Istimewa mulai berlaku setelah disahkan oleh Pimpinan Cabang Istimewa sampai diubah atau dicabut oleh Konferensi Cabang Istimewa berikutnya.
11.  Selambat-lambatnya sebulan setelah Konfercabis, Pimpinan Cabang Istimewa harus segera menyampaikan hasil keputusan Konferensi Cabang Istimewa kepada Pimpinan  Mathla'ul Anwar Perwakilan Luar Negeri setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.
12.  Pada waktu berlangsungnya Konferensi Cabang Istimewa dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Cabang Istimewa.
13.  Pimpinan Cabang Istimewa bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Cabang Istimewa.
Pasal 27
Musyawarah Ranting (Musyran)
1.      Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting atas izin Kepala Sekolah.
2.      Musyawarah Ranting diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 bulan setelah akhir periode kepemimpinan Pengurus Pimpinan Ranting berakhir.
3.      Musyawarah Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Peserta Musyawarah Ranting sebanyak 50% + 1 Jumlas Peserta yang hadir.
4.      Peserta Musyawarah Ranting terdiri dari:
1). Ketua dan Pengurus Ranting sebelumnya.
2). Mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting.
3). Setiap peserta Musyawarah Ranting masing-masing berhak menyampaikan dan mengusulkan serta memilih calon Ketua Ranting Periode berikutnya.
5.      Draft Materi Musyawarah Ranting diputuskan dalam rapat pleno pengurus serta disahkan dalam Musyawarah Ranting.
6.      Acara pokok dalam Musyawarah Ranting:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting:
1) Kebijakan Pimpinan Ranting.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Ranting
4) Keuangan.
5) Penyusunan Program Pimpinan Ranting IPMA berikutnya.
6) Pemilihan Ketua Pimpinan Ranting.
7). Pengangkatan Tim Formatur.
8). Rekomendasi.
7.      Ketentuan Tata Tertib Musyawarah Ranting diatur oleh Peserta Musyawarah Ranting dan disahkan dalam sidang Pleno.
8.      Keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah disahkan oleh Pimpinan Ranting sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Ranting berikutnya.
9.      Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Ranting, Pimpinan Ranting harus segera menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Ranting kepada Kepala Sekolah dan Pimpinan Ranting Mathla'ul Anwar setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Cabang untuk mendapat pengesahan.
10.  Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan hasil Musyawarah Ranting tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang, maka keputusan tersebut dianggap sah.
11.  Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Ranting.
12.  Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.
Pasal 28
Keputusan Musyawarah
1.      Keputusan Musyawarah diusahakan dengan mufakat.
2.      Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
3.      Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung.
4.      Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyak, maka pemungutan suara dapat diulangi dengan terlebih dahulu memberi kesempatan kepada masing–masing pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali hasil pemungutannya masih tetap sama, atau tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan, maka persoalannya dibekukan atau diserahkan kepada Pimpinan di atasnya atau Pimpinan Mathla'ul Anwar yang setingkat atau kepada Kepala Sekolah bagi ditingkat Pimpinan Ranting.
Pasal 29
Rapat Pimpinan
1.      Rapat pimpinan adalah rapat dalam Organisasi Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA) di setiap tingkatan yakni : Pusat, Wilayah, Cabang, dan Ranting yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan yang bersangkutan.
2.      Rapat pimpinan membicarakan masalah kebijakan, program, dan lainnya
3.      Rapat pleno diperluas adalah bagian dari Rapat Pimpinan.
4.      Rapat pleno diperluas adalah rapat pimpinan IPMA ditambah dengan pimpinan di tingkat bawahnya untuk membahas masalah-masalah mendesak
5.      Ketentuan lain mengenai rapat pimpinan diatur dalam pedoman umum.
Pasal 30
Rapat Kerja
1.      Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan pelaksanaan keputusan Musyawarah pimpinan yang bersangkutan yang menyangkut program dan kegiatan Organisasi IPMA.
2.      Ketentuan mengenai rapat kerja ini diatur dalam pedoman umum.
Pasal 31
Laporan
Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan Organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) ditingkatan masing-masing yang meliputi sekurang-kurangnya bidang organisasi administrasi, inventarisasi organisasi dan kegiatan-kegiatan termasuk laporan bidang/ lembaga khusus, problematika, usul dan saran dari tingkat Pimpinan Organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) masing-masing disampaikan kepada Pimpinan di atasnya, dengan ketentuan bagi Pimpinan Wilayah, Cabang setiap tiga bulan dan Pimpinan Ranting setiap dua bulan.
Pasal 32
Keuangan
1.      Iuran Anggota besarnya ditetapkan oleh Pimpinan Masing-masing tingkatan.
2.      Pengelolaan/penarikan keuangan akan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Pimpinan masing-masing tingkatan.
3.      Setiap tahun Pimpinan Organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) masing-masing tingkatan mengadakan perhitungan, pemeriksaan kas dan hak milik serta melaporkannya kepada permusyawaratan yang bersangkutan.
4.      Musyawarah memeriksa pertanggungjawaban keuangan dengan membentuk tim verifikasi/pemeriksaan keuangan.
5.      Perorangan, badan-badan, lembaga-lembaga, organisasi-organisasi dan sebagainya dapat menjadi donatur dengan tidak mengikat.
6.      Laporan keuangan Organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) harus didasari pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
7.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan akan diatur dalam pedoman Administrasi Keuangan dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (PP IPMA).
Pasal 33
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Kongres, Kongres Luar Biasa atas persetujuan 2/3 (dua pertiga) peserta penuh yang hadir.
Pasal 34
Aturan Tambahan
1.      Pedoman Adminsitrasi Organisasi Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA) diatur oleh Pimpinan Pusat yang sejalan dengan Program PBMathla’ul Anwar.
2.      Hal-hal dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga ini yang memerlukan peraturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.
3.      Segala ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.







Pasal 35
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Kongres III Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar pada tanggal........ di Gedung Universitas Mathla’ul Anwar Serang - Banten dan dinyatakan berlaku mulai tanggal tersebut sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga terdahulu.



Di tetapkan di : Serang – Banten
Pada tanggal : ..........................
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar